- Menyatakan Terdakwa Nur Anisah Binti Alm. M. Alif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan keterangan telah terima dari Bp. JOKO YULIANTO, uang sejumlah Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah); untuk pembayaran sebagai pembayaran oper kredit 1 unit Xenia 2017 warna putih No. Pol. : G-8639-VP dari ibu NUR ANISAH;
- 1 (Satu) lembar surat dengan kop BFI Finance tertanggal 23 Mei 2019, terdapat tulisan Nama : NUR ANISAH, No. KTP : 3326135009790083, Saya menyatakan sudah mengover kredit 1 buah unit mobil DAHAIHATSHU XENIA R Sporty 1.3 MT kepada Bp. JOKO YULIANTO; sebesar Rp 27.000.000 tanggal 12 Mei 2019, Nomor Rangka : MHKV5EA2JHK019539; Nomor Mesin : 1NRF258081; No. Polisi : G-8639-VP, terdapat tanda tangan NUR ANISAH;
- 30 (tiga puluh lembar) uang pecahan Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar surat Struktur Perjanjian Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 5001801954 tanggal 23 Juli 2018;
- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Pembelian Dengan Pembayaran Secara Fidusia Nomor: 5001801954 tanggal 23 Juli 2018;
- 1 (satu) buah Akta Jaminan Fidusia nomor : 89 Notaris ASKA LAKSAMANA PUTERA, S.H., M.Kn tanggal 01 Agustus 2018;
- Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor : W13.00563935.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 02 Agustus 2018 jam 09:13:41 yang dikeluarkan oleh Kementerian hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah ;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : N-02005705, Identitas Pemilik Anggoro; Pekerjaan PNS; Alamat Batuagung Rt 03 Rw 01 Balapulang-Kab. Tegal. Identitas Kendaraan : Nomor Registrasi : G-8639-VP Merk Daihatsu type Xenia 1.3 R M/T Tahun 2017; Nomor Rangka : MHKV5EA2JHK019539; Nomor Mesin : 1NRF258081; Warna Putih;
- Fotocopi Surat Pemberitahuan nomor 201903500SP101955 tanggal 02 Maret 2019 ;
- Fotocopi Surat Peringatan nomor 201905500SP203508 tanggal 07 Mei 2019 ;
- Fotocopi Surat Penegasan nomor 201905500SP303151 tanggal 14 Mei 2019 ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT. BFI Finance Indonesia Cab. Pekalongan yang menerangkan bahwa : Nama NUR ANISAH, alamat Ruko Podo Asri No. 5C Rt 07 Rw 03 Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan Kode Pos 51173 telah memindahkan unit Obyek Jaminan Fidusia yaitu mobil Merk Daihatsu Great New Xenia R Sporty 1.3 MT Tahun 2017 Nomor Polisi : G-8639-VP; Nomor Rangka : MHKV5EA2JHK019539; Nomor Mesin : 1NRF258081; Warna Putih tanpa seijin dari Pihak BFI Finance Cab. Pekalongan ;
- 1 (satu) lembar Fotocopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, atas nama Konsumen Nur Anisah yang memberikan kuasa kepada PT. BFI Finance untuk membuat Akta Jaminan Fidusia tertanggal 23 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan, Persetujuan dan Kuasa an. MUHAMMAD SUBKHAN, Alamat Jl. Limas II/2 Rt 03 Rw 05 Kel. Krapyak Kidul Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan Nomor KTP : 337503200970001;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan an. NUR ANISAH, Alamat Ruko Podo Asri No. 5C Rt 07 Rw 03 Kec. Kedungwuni Kecamatan Podo Kota Pekalongan;
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Barang dengan keterangan Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 telah diterima 1 (satu) unit Daihatsu-Great New Xenia-R Sporty 1.3 MT tahun 2017; Nomor Rangka : MHKV5EA2JHK019539; Nomor Mesin : 1NRF258081; Nomor Polisi : G-8639-VP, BPKB atas nama ANGGORO;
- 1 (satu) lembar Form Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan keterangan No. 5001801954; telah terima dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk QQ NUR ANISAH; uang sejumlah Seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah; Untuk pembayaran 1 (Satu) unit kendaraan Daihatsu-Great New Xenia-R Sporty 1.3 MT; Nomor Rangka : MHKV5EA2JHK019539; Nomor Mesin : 1NRF258081; warna Putih; tahun 2017; Nomor Polisi : G-8639-VP, sebesar Rp 183.500.000; dikurangi dengan TDP yang dibayar konsumen : (DP 45.982.500; Biaya Adminitrasi Rp 3.750.000; Biaya Pengurusan Fidusia Rp 400.000; Biaya Provisi Rp 1.376.000; Asuransi Barang Rp 7.391.500); Jumlah Pelunasan Rp 124.600.000; dan ada setempel serta tanda tangan di atas materai 6000;
- 1 (satu) bendel Fotocopi Formulir Permohonan pembiayaan nomor kontrak 5001801954 atas nama NUR ANISAH ;
- 1 (satu) bendel persyaratan pembiayaan terdiri dari :
- Fotocopi KTP Terdakwa NUR ANISAH ;
- Fotocopi KTP Sdr. SALAFUDIN ;
- Fotocopi KK Sdr. SALAFUDIN ;
- Fotocopi Surat Pengantar dari Kelurahan Podo Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Pkl |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2020/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Danang Utaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Giharno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. BFI Finance Indonesia Cabang Pekalongan melalui saksi Untung Marwanto Bin Sutarno ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2020/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2020/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 233 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 38/Pid.Sus/2020/PN Pkl
Statistik11022