Putusan PN SURABAYA Nomor 563/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 563/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Sri Herawati |
Panitera | Lilik Sunarlin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir; -- 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ; 4. Menyatakan sah Surat Perjanjian Sewa Menyewa No. 04.01/BJPM/SPSM/IV/XII pada tanggal 06 April 2012; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ; 6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat atas tagihan sewa barang-barang Scaffolding yang belum dibayar sebesar Rp.206.247.963,00 (dua ratus enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat beban keterlambatan pembayaran sewa sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Rp.206.247.963,00 yaitu sebesar Rp.4.124.959,00 (empat juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) per bulan, yang dihitung sejak bulan Nopember 2013 sampai dengan dibayar lunasnya kewajiban pembayaran sewa yang dilakukan Tergugat pada Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat atas barang-barang Scaffolding yang tidak dikembalikan senilai Rp.20.813.000,00 (dua puluh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat atas kerusakan ringan dan kerusakan berat barang-barang Scaffolding yang disewa senilai Rp.1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sewa akibat tidak dikembalikannya dan belum dibayarnya ganti kerugian atas barang-barang Scaffolding yang tidak dikembalikan pada Penggugat, sebesar Rp.898.600,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah) per bulan, yang dihitung sejak bulan Oktober 2013 sampai dengan dibayar lunasnya ganti kerugian terhadap barang-barang yang tidak dikembalikan pada Penggugat ; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; 12. Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pdt.G/2015/PN.Sby
Statistik110