- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN II ATAU PARA PEMBANDING I DAHULU TERGUGAT VI DAN VII SERTA PEMBANDING III, IV DAN V ATAU PARA PEMBANDING II DAHULU TERGUGAT I, II DAN III;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 29 APRIL 2019 NOMOR : 69/PDT.G/2018/PN BNA., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PEMBANDING III, IV DAN V ATAU PARA PEMBANDING II DAHULU TERGUGAT I, II DAN III SERTA DARI TURUT TERBANDING I DAHULU TERGUGAT IV DAN PEMBANDING I DAN II ATAU PARA PEMBANDING I DAHULU TERGIUGAT VI DAN VII, UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING DAHULU PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING DAHULU PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II atau Para Pembanding I dahulu Tergugat VI dan VII serta Pembanding III, IV dan V atau Para Pembanding II dahulu Tergugat I, II dan III;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 29 April 2019 Nomor : 69/PDT.G/2018/PN Bna., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi dari Pembanding III, IV dan V atau Para Pembanding II dahulu Tergugat I, II dan III serta dari Turut Terbanding I dahulu Tergugat IV dan Pembanding I dan II atau Para Pembanding I dahulu Tergiugat VI dan VII, untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Terbanding dahulu Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 56/PDT/2019/PT BNA |
|
Nomor | 56/PDT/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Syaifoni, Um.brmakaroda Hafat |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PDT/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 56/PDT/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 680 K/Pdt/2020
Banding : 56/PDT/2019/PT BNA
Statistik14890