Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 14/PDT.G/2013/PN.LB.BS |
|
Nomor | 14/PDT.G/2013/PN.LB.BS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | - Zulfanurfitri, Tri Baginda K.a.g. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dalam perjanjian Penitipan uang bagi hasil yang terdiri dari :- Perjanjian I tanggal 5 Agustus 2011, sebagaimana bukti P-1 ;- Perjanjian II tanggal 5 Mei 2012, sebagaimana bukti P-12;- Perjanjian III tanggal 5 Juni 2012, sebagaimana bukti P-15;- Perjanjian IV tanggal 5 Juli 2012, sebagaimana bukti P-19;- Perjanjian V tanggal 5 Juli 2012, sebagaimana bukti P-21;3. Menyatakan sah surat pernyataan tanggal 12 September 2012;.4. Menyatakan sah kwitansi penerimaan uang oleh Tergugat I dari Penggugat tanggal 03 Juli 2011 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);5. Menyatakan sah slip tranfer penyetoran dari penggugat kepada Tergugat yang terdiri dari:- Bank Mandiri Bukitinggi, tanggal 03 November 2011 dengan Nominal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);- Bank Mandiri Bukittinggi, tanggal 13 November 2011 dengan Nominal Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);- Bank Mandiri Bukittinggi, tanggal 17 November 2011 dengan Nominal Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- BCA Kantor Cabang Bukittinggi, tanggal 28 Desember 2011 dengan Nominal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- BCA Kantor Cabang Bukittinggi, tanggal 29 Desember 2011 dengan Nominal Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);- BCA Kantor Cabang Bukittinggi, tanggal 2 Januari 2012 dengan Nominal Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah);- BCA Kantor Cabang Bukittinggi, tanggal 22 Februari 2012 dengan Nominal Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);- BCA KC. Bukittinggi, tanggal 01 Maret 2012 dengan Nominal Rp24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);- BCA KC. Bukittinggi, tanggal 14 Maret 2012 dengan Nominal Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); - BCA KC. Bukittinggi, tanggal 29 Mei 2012 dengan Nominal Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- BNI KC. Bukittinggi, tanggal 6 Juni 2012 dengan Nominal Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);6. Menyatakan sah kwitansi penerimaan uang oleh Tergugat I dari Penggugat tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);7. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap perjanjian-perjanjian yang terperinci sebagai berikut :- Perjanjian I tanggal 5 Agustus 2011, sebagaimana bukti P-1 ;- Perjanjian II tanggal 5 Mei 2012, sebagaimana bukti P-12;- Perjanjian III tanggal 5 Juni 2012, sebagaimana bukti P-15;- Perjanjian IV tanggal 5 Juli 2012, sebagaimana bukti P-19;- Perjanjian V tanggal 5 Juli 2012, sebagaimana bukti P-21;8. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana/uang titipan yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp1.575.000.000,- (Satu Milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan keuntungan bagi hasil yang tertuang dalam perjanjian penitipan tanggal 5 Agustus 2011 sebesar Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat;10. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II (suami sah Tergugat I ) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp114.625.000,- (seratus empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat.11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;12. Menghukum Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3527 K/Pdt/2015
Banding : 51/PDT/2014/PT PDG
Pertama : 14/PDT.G/2013/PN.LB.BS.
Statistik595