- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 632/PDT.G/2018/PN MDN., TANGGAL 29 MEI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN DALAM POKOK PERKARA YANG MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK) MENJADI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA, SEDANGKAN AMAR YANG SELEBIHNYA DAPAT DIPERTAHANKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I, TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT III;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 632/Pdt.G/2018/PN Mdn., tanggal 29 Mei 2019 yang dimohonkan banding sekedar mengenai amar putusan dalam pokok perkara yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) menjadi menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, sedangkan amar yang selebihnya dapat dipertahankan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 209/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 209/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | Supriyono, Brnursyam |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 209/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Pdt/2022
Banding : 209/Pdt/2020/PT MDN
Statistik5036