Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 134-K/PM I-04/AD/X/2014 |
|
Nomor | 134-K/PM I-04/AD/X/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Mayor Chk Syaiful Maâarif, Mayor Chk Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Besli Sahat Martua Dolog Saribu, Sertu, NRP 21010030990179, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab : 481/NNF/2014 tanggal 5 Maret 2014 An. Sertu Besli Sahat Martua Dolog Saribu NRP 21010030990179 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S. Si., M.T., Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt, M.M., dan Niryasti, S.Si., M.si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir. Ulung Kanjaya, M. Met.b. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung Nomor : 012/BA/PM/BNNK-BEL/IV/2013 tanggal 7 April 2013, yang ditandatangani oleh Suzi Asriani selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Boemi Ario Bimo dan Plh. Kasie Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung Amnan, A. Md.c. 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan Tes Urine atas nama Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung tanggal 7 April 2013 yang ditanda tangani oleh Susi Asriani selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Boemi Ario Bimo dan Plh. Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNN kabupaten Belitung Amnan, A.Md. d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung Nomor : 001/BAP/BNNK-BEL/II/2014 tanggal 11 Pebruari 2014, yang ditandatangani oleh Suzi Asriani dan Nani Handayani, A.Mk selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Boemi Ario Bimo, S.E., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung Jumdi, ST, M.Mpd.Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134-K/PM_I-04/AD/X/2014.zip
- Download PDF
- 134-K/PM_I-04/AD/X/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 77 K/MIL/2015
Pertama : 134-K/PM I-04/AD/X/2014
Statistik10129