- Menyatakan Terdakwa Subhan Achmadiah Budi Samudra dan Terdakwa Yunardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menista secara bersama-sama ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada perintah Hakim sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan Para Terdakwa melakukan tindak pidana lagi ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 857/Pid.B/2017/PN .JKT.UTR. |
|
Nomor | 857/Pid.B/2017/PN .JKT.UTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Titus Tandi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maringan Sitompul, Mh hakim Anggota 2: I Wayan Wirjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar surat pernyataan ; - 1 (satu) lembar risalah perundingan Bipartit antara PT.Daya Mitra Serasi dengan perwakilan Driver Karyawan Tetap ; - 1 (satu) lembar daftar hadir peserta pertemuan ; - 3 (tiga) lembar Email yang berisi Complain Customer ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 857/Pid.B/2017/PN_.JKT.UTR..zip
- Download PDF
- 857/Pid.B/2017/PN_.JKT.UTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 78 K/Pid/2020
Pertama : 857/Pid.B/2017/PN Jkt Utr
Statistik17293