Putusan PN KLATEN Nomor 149/Pdt.G/2014/PN Kln |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2014/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ian Herminasari |
Hakim Anggota | Purnomo Hadiyarto, Irma Wahyuningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli tertanggal 20 Mei 2002 No. 355/Juwiring/2002 atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1404 dengan luas 340 m2 yang terletak di Dukuh Pajangan RT 19 Desa Gondangsari Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten antara Tergugat I (Sriyatno) dengan Penggugat (Priyanti Alias Priyanti Tri Nuryani) dengan batas-batas yaitu :- Sebelah Utara : Jalan,- Sebelah Timur : Rumah Sri Sulastri,- Sebelah Selatan : Rumah Hadi Wiyono,- Sebelah Barat : Rumah dan Pekarangan Mangun Sutarman,adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Penggugat (Priyanti Alias Priyanti Tri Nuryani) adalah pemilik sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1404 dengan luas 340 m2 yang terletak di Dukuh Pajangan RT 19 Desa Gondangsari Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten dengan batas-batas yaitu:- Sebelah Utara : Jalan,- Sebelah Timur : Rumah Sri Sulastri,- Sebelah Selatan : Rumah Hadi Wiyono,- Sebelah Barat : Rumah dan Pekarangan Mangun Sutarman;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menempati dan menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan suatu beban apapun juga;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Tergugat I/Penggugat Rekovensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 325/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 1609 K/Pdt/2016
Pertama : 149/Pdt.G/2014/PN Kln
Statistik11723