- Menyatakan terdakwa AMRIN SIRIN Pgl AM Alias OYON Alias KALABU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Bersama Melakukan Penipuan???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMRIN SIRIN Pgl AM Alias OYON Alias KALABU, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 01 tertanggal 11 April 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 02 tertanggal 15 Mei 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 03 tertanggal 23 Mei 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 04 tertanggal 26 Mei 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 05 tertanggal 10 Juni 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 06 tertanggal 3 Juli 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 07 tertanggal 12 Juli 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 08 tertanggal 23 Juli 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 09 tertanggal 28 Juli 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas nama AMRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 10 tertanggal 10 Agustus 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama AMRIN SIRIN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 11 tertanggal 25 Agustus 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama AMRIN. S.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 12 tertanggal 28 September 2017, penerimaan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas nama AMRIN. S.
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tertanggal 14 Oktober 2017 antara AMRIN SIRIN dengan YURSYAFNI.
- 1 (satu) unit mobil minibus merek Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T tahun 2017, warna Putih, No. Rangka : MHKM5EEA4JHK020314, No. Mesin : 1NRF303204, Nomor Polisi BA 1858 OS, atas nama ERNI FITRI.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil minibus merek Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T tahun 2017, warna Putih, Nomor Polisi BA 1858 OS, atas nama ERNI FITRI.
- 1 (satu) buah kunci kontak Avanza 1.3 Veloz M/T tahun 2017, warna Putih, Nomor Polisi BA 1858 OS.
- 2 (dua) lembar foto kopi surat pengadilan
- 1 lembar surat keputusan mandataris DPP BIN (LSM-BIN)
- 1 lembar surat tugas dari DPP LSM BIN
- 1 lembar surat keputusan mandataris DPP BIN (LSM-BIN)
- 1 lembar surat tugas dari DPP LSM BIN
- 1 lembar photokopi surat dari DPP LSM BIN tanggal 2 Desember 2014
- 1 lembar photokopi surat dari DPP LSM BIN taggal 2 Januari 2015
- 1 lembar photokopi surat dari DPP LSM BIN tanggal 22 Januari 2015
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 473/Pid.B/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 473/Pid.B/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Komarudin, Br Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Yursafni. Dikembalikan kepada PT. Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Padang; Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.B/2019/PN Pdg
Statistik604