- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 11/Pdt.G/2013/PN.Nbe tanggal28 Oktober 2013 pada amar putusan nomor: 4 sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl.Trikora ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Negara ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Negara ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl.Trikora ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Negara ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Negara ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Negara ;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 71/PDT/2013/PT JAP |
|
Nomor | 71/PDT/2013/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brsirande Palayukan |
Panitera | Imam Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik tanah dengan sertifikat No.1846 dengan luas 571 M2 dengan batas-batas : Sertifikat Hak Milik No.233, luas 1.032 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : 3. Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk meninggalkan rumah dan Tanah sengketa milik Penggugat tersebut dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan semula; 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas dalam bentuk apapun diatas tanah milik Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar Dwangsom sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |