- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TANGGAL 4 SEPTEMBER 2018 NOMOR 180/PID.SUS/2018/PN JTH YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHARDIANDA BIN (ALM) M. ALI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADATERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN);
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DALAM PLASTIK BENING DENGAN BERAT BRUTTO 0,14 (NOL KOMA EMPAT BELAS) GRAM DAN DENGAN BERAT NETTO DENGAN BERAT NETTO 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM SETELAH DILAKUKAN PENGUJIAN LABKRIM BARANG BUKTI NARKOTIKA SABU DIKEMBALIKAN BERUPA 1 (SATU) PLASTIK BENING PEMBUNGKUSNYA (HABIS) ;
- 2 (DUA) BUAH ALAT HISAP/BONG NARKOTIKA JENIS SABU;
- 2 ( DUA) BUAH KACA PIREX;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 4 September 2018 Nomor 180/Pid.Sus/2018/PN Jth yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang djatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muhardianda bin (Alm) M. Ali secara syah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan);
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram dan dengan berat Netto dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram setelah dilakukan pengujian labkrim barang bukti narkotika sabu dikembalikan berupa 1 (satu) plastik bening pembungkusnya (habis) ;
- 2 (dua) buah alat hisap/bong narkotika jenis sabu;
- 2 ( dua) buah kaca pirex;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah );
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 195/PID/2018/PT BNA |
|
Nomor | 195/PID/2018/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota |
Y. Irdalinda, sigid Purwoko |
Panitera | Samaun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PID/2018/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 195/PID/2018/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 258 K/Pid.Sus/2019
Banding : 195/PID/ 2018/PT BNA
Statistik4129