Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 22/PID/2020/PT TTE |
|
Nomor | 22/PID/2020/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | 22/PID/2020/PT TTENurhalis Galitan alias Ongen KatopDKKPIDANA - PENGANIAYAAN19/Pid.B/2020/PN Sos |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Robert Hendrik Posumah |
Panitera | Monang Manurung |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum Kejaksann Negeri Tidore Kepulauan ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 29 Juni 2020 Nomor 19/Pid.B/2020/PN Sos , sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I Nurhalis Galitan alias Ongen Katop, Terdakwa II Alwi Hamid alias Alwi dan Terdakwa III Farid Soleman alias Farid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka luka berat ? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Nurhalis Galitan alias Ongen Katop oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun, Terdakwa II Alwi Hamid alias Alwi dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Terdakwa III Farid Soleman alias Farid dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;Halaman 11 dari 12 halaman Pkr No.22/PID/2020/PT TTE.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing masing dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- Bongkahan yang terbuat dari semen,pasir dan air yang sudah mengeras yang pecah menjadi 3 ( tiga ) bagian dan terdapat bercak darah . Dirampas untuk dimusnahakan ;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/2020/PT TTE
Pertama : 19/Pid.B/2020/PN Sos
Statistik1260