Putusan PA LAHAT Nomor 340/Pdt.G/2018/PA.Lt |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2018/PA.Lt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua M. Darmi Syarkowi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Murawati, M. Abr Hakim Anggota H. Pahmuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Maulinudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah berupa sebidang tanah ukuran 10 x 17 M2 yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah permanen 2 lantai, yang terletak di Jalan Air Perikan RT.017 RW.001 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Manguraje, - Sebelah Timur berbatas dengan sebidang tanah milik Ishar, - Sebelah Selatan berbatas dengan sebidang tanah milik Ishar, - Sebelah Barat berbatas dengan bidang tanah milik Mohgopa; 3.Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas; 4.Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama di atas dan menyerahkan bagian masing-masing seperdua bagian, apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dilelang melalui Balai Lelang Negara, dan hasil lelang diserahkan kepada masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing; DALAM REKONVENSI: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2.Menetapkan harta berupa sebidang tanah ukuran 10 x 30 M2 yang terletak di Desa Talang Sawah Kelurahan Bangunrejo Kota Pagar Alam dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ishar Udin, - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Aspal, - Sebelah Timur berbatas dengan kaplingan Sri/Sutresno, - Sebelah Barat berbatas dengan tanag Gang; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3.Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas; 4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama di atas dan menyerahkan bagian masing-masing seperdua bagian, apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dilelang melalui Balai Lelang Negara, dan hasil lelang diserahkan kepada masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing; 5.Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama (tanggung renteng), yang hingga kini berjumlah Rp 5.071.000,00 (lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 0340/Pdt.G/2018/PA.Lt
Statistik6410