Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 114/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 114/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Istiwibowo |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Hj. Evita Mawulan Akyati |
Panitera | Muslich Hidajat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat, Para Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi 7;-------2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 98/G/2019/PTUN.Mtr., tanggal 26 Maret 2020 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------ MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat dan para Tergugat II Intervensi tentang gugatan prematur;---------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1 Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;------------------------------------------------------------------------------- 2.. Menghukum Terbanding dahulu Penggugat dan Tergugat ll lntervensi 1 - 6 tersebut, untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/B/2020/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 114/B/2020/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/B/2020/PT.TUN.SBY
Kasasi : 84 K/TUN/2021
Pertama : 98/G/2019/PTUN.MTR
Statistik252223