- Menyatakan Terdakwa TAU TJONG Als ACONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAU TJONG Als ACONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
Putusan PT PEKANBARU Nomor 300/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 300/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.dasniel |
Hakim Anggota |
Jarasmen Purba, henry Tarigan |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 3 Juli 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Siak, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : - 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram; - 1 (satu) unit handphone merk merk Nokia warna hitam; - 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra No.Pol BM 4227 TZ. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 300/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 181 K/Pid.Sus/2020
Banding : 300/PID.SUS/2019/PT PBR
Statistik3121