Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 164/Pid.B/2016/PN.Sak |
|
Nomor | 164/Pid.B/2016/PN.Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Asmudi |
Hakim Anggota | Lia Yuwannita, Mh - Hj.yuanita Tarid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa LAGUT MARPAUNG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa LAGUT MARPAUNG tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- CC1 (satu) lembar formulir kiriman uang bank BNI tanggal 26 April 2012 dengan jumlah uang Rp. 180.050.000,- (seratus delapan puluh juta lima puluh ribu rupiah) dengan pengirim An. MARSALAM dengan tujuan bank Riau Kepri dengan nomor rekening: 1212111975 An. T. RITA AZMI.- 1 (satu) lembar formulir penyetoran bank Riau Kepri tanggal 04 Mei 2012 dengan jumlah uang Rp. 163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan pengiriman An. MARSALAM dengan tujuan bank Riau Kepri dengan nomor rekening : 122111975 An. T.RITA AZMI. Dikembalikan kepada saksi MARSALAM MARPAUNG.- 1 (satu) buah buku asli laporan keuangan SPBU Dodo Siak Benteng Hulu. Dikembalikan kepada saksi DEWI AFRIANI.- 1 (satu) buah buku kas merk Kanex warna biru dengan isi berjumlah 64 Lembar.- 1 (satu) buah buku kas merk Bintang Obor warna ungu yang pada bagian depan bertuliskan ?KAS AAN T. DELIANA? dengan isi berjumlah 90 lembar. Dikembalikan kepada saksi T. DELIANA. - 1 (satu) buah buku asli tabungan Bank Riau Kepri atas nama T. RITA AZMI dengan nomor rekening : 121-21-11975.Dikembalikan kepada saksi T. RITA AZMI.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.B/2016/PN.Sak.zip
- Download PDF
- 164/Pid.B/2016/PN.Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/PID.B/2016/PT.PBR.
Pertama : 164/Pid.B/2016/PN.Sak.
Statistik5522