- Menyatakan terdakwa HALIM BATARA SAPUTRA Bin SOEGENG MULYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang ujungnya berwarna merah.
- 1 (satu) lembar grenjeng rokok dan
- 1 (satu) buah topi warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash warna biru hitam tahun 2006 Nopol W-5972-PC an. TAN HWIE JONG NIO alamat Jl. Manggis X/M 728 Perum Pondok Candra Indah RT 003 RW 007 Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kab. Sidoarjo;
Putusan PN PASURUAN Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Psr |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2019/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handry Argatama Ellion, S.fil. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Hakim Anggota Rahmat Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatkhullah Sugiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Halim Batara Saputra Bin Soegeng Mulyadi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2575 K/PID.SUS/2019
Pertama : 10/PID.SUS/2019/PN.Psr
Statistik234