- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 734/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dan Lampiran Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 734/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Atas Nama Pj. IRWAN NUR, S.IP yang berakhir masa jabatannya digantikan oleh YAYAT SUPRIADIN berdasarkan hasil pemilihan;--------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 734/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dan Lampiran Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 734/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Atas Nama Pj. IRWAN NUR, S.IP yang berakhir masa jabatannya digantikan oleh YAYAT SUPRIADIN berdasarkan hasil pemilihan;--------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 13/G/2020/PTUN.BL |
|
Nomor | 13/G/2020/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Kesuma Nusantara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali, Br Hakim Anggota Andhy Martuaraja |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Meriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 579.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/G/2020/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 13/G/2020/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/TUN/2021
Pertama : 13/G/2020/PTUN.BL
Statistik285126