Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 28/Pdt.G/2012/PN-TB |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2012/PN-TB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | sengketa tanahgugatanperdata |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Aurora Quintina, Ricki Zulkarnaen |
Panitera | Dedi Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI-Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk seluruhnya ;--------- DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2.Menyatakan bahwa Ahli waris Alm.H.Sanaan Ali maupun Penggugat adalah sebagai pihak yang berhak secara sah menguasai dan mengusahai sebidang tanah yang menjadi objek perkara dalam pemeriksaan perkara ini ;-------------------------3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I s/d Tergugat IV yang telah menguasai dan mengusahai sebahagian tanah Alm. H.Sanaan Ali adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht mategedaad) ;-------------------4.Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV atau siapapun juga yang mengaku mendapatkan hasil dari padanya, untuk mengembalikan sebidang tanah dalam perkara a quo kepada ahli waris H.Sanaan Ali melalui Penggugat, dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga ;----------------------5.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum segala surat keterangan tanah atas tanah objek sengketa yang diterbitkan bukan ke atas nama ahli waris Alm.H.Sanaan Ali ;-----------------------------------------------------------6.Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng atas pemakaian tanah perkara sebesar Rp.24.000.000,- pertahunnya terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dapat dijalankan ;-----------------------------------------------------7.Menghukum Tergugat I,II,III dan IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I s/d Tergugat IV terlambat dan lalai dalam mengembalikan tanah terperkara kepada ahli waris Alm. H. SANAAN ALI melalui Penggugat sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dapat dijalankan ;---8.Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini yang sampai saat ini ditaksir berjumlah sebesar Rp.6.851.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------9.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 543 PK/Pdt/2015
Pertama : 28/Pdt.G/2012/PN-TB
Statistik1277