Putusan PN JEMBER Nomor 29/Pdt.G/2014/PN.Jmr |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2014/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hernomo Yulianto |
Hakim Anggota | Iwan Harry Winarto, Heneng Pujadi |
Panitera | K A R N O |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menerima baik surat gugatan Penggugat;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan hukum, Penggugat sebagai pemilik sekaligus Pimpinan UD. Putra Mahkota Jember dan Tergugat sebagai karyawan (Sales Coordinator) pada UD. Putra Mahkota Jember;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa sejak tanggal 28 Mei 2012 sampai dengan 17 September 2012 Tergugat tidak menyetorkan Obyek Sengketa kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp.373.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tergugat secara melawan hukum;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat uang sebesar Rp.373.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);6. Menyatakan surat pernyataan tanggal 26 September 2012 sah menurut hukum;7. Menyatakan sebidang tanah pekarangan berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Jl. Kahuripan, Gg. Kaliboro 16 Lingkungan Sumber Dandang RT.002 RW:011, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 5465/Kelurahan Kebonsari, Surat Ukur tanggal 05-04-2006 seluas 157M atas nama FATONAH adalah sebagai jaminan berdasarkan surat pernyataan tanggal 26 September 2012;8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 373.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika;9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan pembayaran uang milik Penggugat terhitung sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap ;10. Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk putusan dalam perkara ini;11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2014/PN.Jmr
Statistik252