Putusan PN BANYUWANGI Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Byw |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2017/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 30/Pdt.G/2017/PN Bywjual beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigid Triyono |
Hakim Anggota | Wahyu Widodo, Mh I Wayan Suarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDalam eksepsi- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat yang masing-masing bernama Supini dan Rokim adalah Ahli Waris dari Almarhumah Tuminah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 1268/Pdt.G/2011/PA Kab. Kdr Tertanggal 21 Juni 2011;3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Almarhum Tuminah dan Almarhum Seman dengan Almarhum Tumiran terhadap sebidang tanah pekarangan yang terletak Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang tercatat pada kutipan Letter C tahun 1980 Nomor 5122 Persil 215 Klas DIII luas +/- 3.570 M2 atas nama Tumiran P. Siswoyo, dengan batas-batas sebagai berikut:Batas Utara : Tanah milik Tuminah (Alm) dan Tanah milik Sinop;Batas Timur : Tanah milik Gendot dan Tumiran (Alm);Batas Selatan : Tanah milik B. Surip;Batas Barat : Tanah milik Tuminah dan Tanah milik Bejo;4. Menyatakan sah menurut hukum SPPT PBB Nomor 35.10.050.001.038.0018.0 atas nama Tuminah;5. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Pembagian Hak atas tanah antara Almarhum Seman dengan Almarhumah Tuminah tertanggal 11 Juli 2004;6. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan ini putusan ini;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/ Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.271.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 653/PDT/2017/PT SBY
Pertama : 30/Pdt.G/2017/PN Byw
Statistik24185