Putusan PN SEMARANG Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2015/PN/SMG |
|
Nomor | 96/Pid.Sus-TPK/2015/PN/SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Annastacia Tyas E.e.n. |
Hakim Anggota | Hakim Karir, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ari Widodo, Agoes Prijadi |
Panitera | Surasto P.u. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SURAHMAN BIN BANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURAHMAN BIN BANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 satu ) tahun dan Pidana denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000.- ( lima belas juta rupiah ) 2. 1(satu) bundel Keputusan Bupati Jepara No.5 tahun 2011 ttg Penetapan ADD.3. 1(satu) bundel Surat Edaran Bupati Jepara No.412.4/0090 tgl. 10 Januari 2011 tentang Petunjuk Teknis ADD Kab. Jepara tahun 2011.4. 1(satu) lembar kwitansi tgl. 09 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SUTOPO ;Dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk dipergunakan dalam Perkara ZAINAL ARIFIN BIN SARBAN YUSUF ;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : : 2/Pid Sus-TPK/2016/PT.SMG.
Banding : 02/Pid Sus-TPK/2016/PT SMG
Pertama : 96/Pid.Sus-TPK/ 2015/PN.Smg
Statistik5516