- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 139/PID. SUS/2017/PN KIS TANGGAL 18 JULI 2017 SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA RP. 1.000.000.000,- (SATU MILIYAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 139/Pid. Sus/2017/PN Kis tanggal 18 Juli 2017 sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 555/PID.SUS/2017/PT MDN |
|
Nomor | 555/PID.SUS/2017/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dharma Edward Damanik |
Hakim Anggota | H. Dasniel, Brprasetyo Ibnu Asmara |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/PID.SUS/2017/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 555/PID.SUS/2017/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/Pid.Sus/2018
Banding : 555/PID.SUS/2017/PT-MDN
Statistik219