- Menyatakan Terdakwa SUNITAH Binti RAHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Kepala Desa yang Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Peserta Pemilu Dalam Masa Kampanye???;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUNITAH Binti RAHMAT selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat pemberitahuan kegiatan sosialisasi dari Tim Pemenangan Caleg Propinsi dan Caleg Kabupaten Partai Persatuan Pembangunan Ibu. Hj. NUR KHASANAH dan KURNEDI kepada Panwaslu Kecamatan Adiwerna Nomor : 04/TP/PPP/Djitu/XII/08, tanggal 10 Desember 2018 yang ditandatangani oleh KURNEDI.
- 1 (satu) buah keeping CD yang berisi video rekaman kegiatan sosialisasi caleg di rumah Sdr. KURNEDI alamat Ds. Harjosari Kidul, Rt.021/005, Kec. Adiwerna, Kab. Tegal pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018.
- 5 (lima) lembar photo kegiatan sosialisasi caleg di rumah Sdr. KURNEDI alamat Ds. Harjosari Kidul, Rt.021/005, Kec. Adiwerna, Kab. Tegal pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018.
- Foto copy Surat Keputusan Bupati Tegal nomor : 711 Tahun 2017 tentang pemberhentian Sdr. SUNITAH sebagai Kepala Desa Harjosari Kidul dan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih Desa harjosari Kidul Sdr. SUNITAH sebagai Kepala Desa Harjosari Kidul Kec. Adiwerna, Kab. Tegal tanggal 27 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh ENTHUS SUSMONO selaku Bupati Tegal.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; - 1 (satu) lembar Banner berukuran 1m X 3m terdapat photo KURNEDI, gambar lambing Partai Persatuan Pembangunan nomor 10, gambar kertas suara pemilihan umum DPRD Kab. Tegal Partai Persatuan Pembangunan nomor 7 KURNEDI dicoblos dengan paku, tulisan calon anggota DPRD Kab. Tegal Th 2019 daerah pilihan 2 : Kec. Adiwerna, Kec. Talang, Kec. Dukuhturi dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor urut 7, coblos nomor 7, bergerak bersama rakyat kami siap untuk membawakan aspirasi rakyat Kab. Tegal, tulisan nomor 7 KURNEDI, wonge dewek, ingat 17 April 2019.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KURNEDI Bin H. KARGA; - 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Sony type Xperia dengan nomor IMEI : 355709061848328 tanpa sim Card.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ROPI???I Bin SURALIM;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Slw |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah, Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Dadi Sugiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 3/Pid.Sus/2019/pn Slw
Statistik14644