Putusan PN PONTIANAK Nomor 1034/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 1034/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maryono |
Hakim Anggota | Richmond P.b. Sitoroes, Irma Wahyuningsih |
Panitera | Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Hendrik Cendra Ali Aluk Anak Hartoto Tjendra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Cendra Ali Aluk Anak Hartoto Tjendra dengan pidana penjara seumur hidup ;3. Menyatakan barang bukti berupa : a. 2 (dua) bungkus diduga Narkotika jenis shabu yang masing-masing dikemas dalam kemasan plastik teh merk GUANYINWANG warna kuning keemasan yang dibungkus dengan kertas dan isolasi warna coklat dengan berat brutto : 2.202,6 (dua ribu dua ratus dua koma enam) gram yang terdiri dari :- Kode 1 dengan berat brutto 1.103,2 (seribu seratus tiga koma dua gram) untuk dilakukan pemusnahan, berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 Mei 2017 yang ditandatangani oleh penyidik NURWIGNYO. SH. M.Si (AKBP / Nrp 65030448).- Kode 1A dengan berat Netto 10,0096 (sepuluh koma nol nol sembilan enam gram) untuk kepentingan uji laboratorium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LP-17.097.99.20.05.0235.K- Kode 2 dengan berat brutto 1.099,4 (seribu sembilan puluh sembilan koma empat gram) untuk dilakukan pemusnahan, berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 Mei 2017 yang ditandatangani oleh penyidik NURWIGNYO. SH. M.Si (AKBP / Nrp 65030448)- Kode 2A dengan berat Netto 10,0367 (sepuluh koma nol tiga enam tujuh gram) untuk kepentingan uji laboratorium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LP-17.097.99.20.05.0235.K- Sisa barang bukti setelah pengujian laboratorium untuk Kode 1A dengan berat Netto 9,8531 (sembilan koma delapan lima tiga satu gram) dan Sisa barang bukti setelah pengujian laboratorium untuk Kode 2A dengan berat Netto 9,9192 (sembilan koma sembilan satu sembilan dua gram), untuk pembuktian perkara dipersidangan.b. 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis ekstasi warna coklat bentuk bunga yang berjumlah : 1993 ( seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) yang dikemas dalam dalam plastik transparan yang dibungkus dengan kertas dan isolasi warna coklatdengan berat brutto : 662,1 (enam ratus enam puluh dua koma satu) gram terdiri dari :- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ekstasi berat brutto 659,1 (enam ratus lima puluh sembilan koma satu gram) untuk dilakukan pemusnahan, berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 Mei 2017 yang ditandatangani oleh penyidik NURWIGNYO. SH. M.Si (AKBP / Nrp 65030448)- 10 (sepuluh) tablet dengan berat netto 3,0030 (tiga koma nol nol tiga nol gram) untuk kepentingan uji laboratorium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LP-17.097.99.20.05.0236.K- Sisa barang bukti setelah pengujian laboratorium dengan berat Netto 1,7660 (satu koma tujuh enam enam nol gram), untuk pembuktian perkara dipersidangan.c. 1 (satu) kantong/ plastik klip transparan berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Netto : 0,0401 (nol koma nol empat nol satu) gram terdiri dari :- 1 (satu) kantong/ plastik klip transparan dengan berat netto 0,0401 (nol koma nol empat nol satu gram) untuk kepentingan uji laboratorium dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LP-17.097.99.20.05.0237.Kd. 1 (satu) kantong/ plastik klip transparan kosonge. 1 (satu) buah tas merk adidas warna orangef. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam merah berikut kartu sim Nomor : 085348002000g. 1 (satu) unit handphone merk evercross warna hitam lis merah berikut kartu simh. 1 (satu) unit HP Merk Samsung Type SM-B109E warna hitam berikut kartu simnya.i. 1 (satu) buah dompet warna pinkj. 1 (satu) buah bong terbuat dari kacak. 1 (satu) buah bong belum jadi terbuat dari kacal. 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet plastikm. 3 (tiga) buah pecahan pipet kacan. 2 (dua) buah korek api gaso. 1 (satu) buah gunting besip. 1 (satu) buah dompet kartu merk campap warna hitamDirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Inova G Warna Hijau Metalik KB 1602 HY No Mesin : 1 TR-6070664 dan No rangka MHFXW42G652026942 An. Susiwati Salim ;Dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) buah Hard disk merk Western digital dengan no seri S/N : WCAVY3196075 warna hitam dan silver.- 1 (satu) buah flasdisk merk sandisk warna hitam yang didalamnya terdapat data rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) pada portir I kamera 2, portir II kamera 4, ruang steril kamera 12 dan ruangan Bimkemas kamera 6 yang berada diurutan klas II A Pontianak, pada hari kamis tanggal 27 April 2017 jam 16.00 Wib sampai dengan hari jumat tanggal 28 April 2017 jam 04.00 WibDikembalikan kepada Sdr. AFRIYANDI, SE ;- 1 (satu) buah KTP atas nama WIRA HADIKUSUMA- 1 (satu) buah SIM A atas nama WIRA HADIKUSUMA- 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor 5221 8430 4864 1562- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Dikembalikan kepada saksi WIRAHADI KUSUMA Als ADI Bin SUHIR ;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1111 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1034/ Pid.Sus/2019/PN Ptk
Statistik18640