Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 490/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 490/PDT.G/2015/PN.JKT.PST |
Para Pihak | PT. DESTINI MARINE SAFETY >< PT. PUNJ LLOYD INDONESIA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Paskatu Hadinata |
Hakim Anggota | Masâud, Binsar M. Gultom, Gustinus Setyo Wahyu T., Gustinus Setyo Wahyu T. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------2. menyatakan sah dan berharga Surat kesepakatan kerja sama Nomor Ref. No. Proc/PHE-0558/SPARE/WO/01 Rev 0 tertanggal 28 September 2011;----3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar biaya perbaikan kapal sebesar sebesar US$ 71.352,71 (tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua koma tujuh puluh satu Dollar Amerika serikat) kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ; ---------4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung dan sekaligus biaya perbaikan kapal yakni sebesar sebesar US$ 71.352,71 (tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua koma tujuh puluh satu Dollar Amerika serikat) dan denda keterlambatan sebesar 7 % pertahun dari US$ 71.352,71 sejak tanggal 18 Januari 2012 sampai dengan Tergugat membayar kewajibannya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -------------------------------------6. Menghukum Para Tergugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 678/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 490/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik8015