Putusan PTA MEDAN Nomor 166/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Armia Jalil, H. Yusuf Buchori |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 108/Pdt.G/2014/ PA.Mdn tanggal 9 Oktober 2014 M, bertepatan tanggal 14 Dzulhijjah 1435 H, yang dimohonkan banding; dan selanjutnya MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I s/d VII;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan tanah obyek sengketa luas sekitar 300 m2 terletak di Jl. Pukat I No. 53, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dengan batas-batas :Utara : Tanah milik Tanah Rajab;Timur : Tanah milik Marbun/Abu Bakar Nasution;Selatan : Jl. Pukat I/Jl. Mandailing;Barat : Tanah Baharuddin Lubis/Tagor;adalah harta warisan Ruslan Lubis yang meninggal dunia tanggal 7 Maret 2001;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi II (Yusnan Lubis) untuk keluar dari tanah obyek sengketa tersebut diatas (dictum angka 2) dengan membawa serta barang miliknya;4. Menolak dan tidak menerima gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);- Menghukum, Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 166/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 634 K/Ag/2015
Pertama : 108/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Banding : 166/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik7528