Putusan PN BANJARBARU Nomor 337/Pid.B/2015/PN Bjb. |
|
Nomor | 337/Pid.B/2015/PN Bjb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rdono |
Hakim Anggota | Mochamad Umaryaji, Samsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NOOR JANNAH binti HORMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, akan tetapi apabila dalam waktu 10 (sepuluh) bulan masa percobaan belum habis, Terdakwa melakukan tindak pidana dan mendapat putusan hakim Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pidana tersebut harus dijalani sepenuhnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis telah terima uang dari Rahman sejumlah empat puluh juta rupiah untuk pembayaran titipan uang untuk jaminan 1 (satu) unit Mobil Innova DA 7490 T yang dibuat di Martapura tanggal 14 Juni 2014 dibubuhi dengan materai 6000 dan ditandatangani oleh Noor Jannah ;- 1 (satu) lembar fotocopy STNK Merk Toyota Kijang Innova warna hitam DA 7490 T dengan No ka MHFXW42G562070982 Nosin 1TR-6288630 a/n Mardiaonor Risandy ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.B/2015/PN_Bjb..zip
- Download PDF
- 337/Pid.B/2015/PN_Bjb..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2016/PT BJM
Kasasi : 897 K/PID/2016
Pertama : 337/Pid.B/2015/ PN Bjb
Statistik5429