Putusan PT PALU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | Sori, Rwis D. Marpaung |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 1 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya hukuman pokok dan hukuman tambahan berupa penjara pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa SUJARTON D. KUNTU AMAS tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUJARTON D. KUNTU AMAS, tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUJARTON D. KUNTU AMAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) TAHUN 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) BULAN;5. Menghukum Terdakwa SUJARTON D.KUNTU AMAS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 318.478.980,- (Tiga ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00500.001 s/d 00501.000 sejumlah 999 set;2. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00501.001 s/d 00502.000 sejumlah 1000 set;3. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00626.001 s/d 00626.878 sejumlah 878 set;4. Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor 00323.941 s/d 00324.000 sejumlah 58 set;5. Buku Kas Umum (Buku 11) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari s/d Agustus Tahun 2013 Halaman 01 s/d 193;6. Buku Kas Umum (Buku 11) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan September s/d Desember Tahun 2013 Halaman 208 s/d 291;7. Buku Pembantu penerimaan Sejenis Tahun Jalan (Buku 10) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari s/d Desember Tahun 2013;8. Buku rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran notice/ SKPD (Register Pengeluaran Barang);9. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/0108/UPTD.II/TU Tanggal 03 Tahun 2013;10. Berita acara penyerahan barang Nomor: 027/0114.A/UPTD.II/TU Tanggal 04 Februari 2013;11. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/UPTD.II/TU Tanggal 27 Mei 2013;12. Berita acara penyerahan barang Nomor: 027/0281.A/UPTD.II/TU Tanggal 02 September 2013;13. Berita acara penyerahan barang Nomor : 027/UPTD.II/TU Tanggal 19 Desember 2013;14. Buku Pembantu penerimaan Sejenis Tahun Jalan (Buku 10) Kantor Pos Pelayanan Samsat Kota Raya UPTD Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong Bulan Januari Tahun 2014;15. Surat Tanda Setoran (STS) Dinas Pendapatan Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Parigi Moutong Bulan Januari 2013 s/d Januari 2014;16. Berita Acara Penarikan Barang Nomor : 027/01.18/UPTD.II/TU;17. Fisik Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan Sw Jasa Raharja Nomor seri: 12-00626945 s/d 12-00627000;18. Laporan Harian Penggunaan Nota Pajak dan Berita Acara Pemakaian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bulan Januari 2014;19. Buku Register Pendaftaran bulan Januari 2013 s/d Desember 2013;20. 1 (satu) berkas dokumen penerimaan SWDKLLJ untuk Samsat Kota Raya periode 01 Januari 2013 s/d 28 Februari 2014; 21. Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 709/01/RHS/PEMSUS/ITDA Tanggal 25 Maret 2014;22. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Tugas Sekretaris Daerah No. 094/25/itda Tanggal 28 Februari 2014;23. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Dinas Pendapatan Daerah Hasil Pengawasan UPTD Pendapatan No. 790/0542/WASBIN Tanggal 10 Februari 2014;24. Laporan Hasil Perhitungan Selisih Kurang Penerimaan Negara/ Daerah tanggal 04 Oktober 2015;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ABD. RAZAK dan HAIDIR;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Statistik7538