Putusan PN SELAYAR Nomor - 5/Pid.B/2017/PN Slr |
|
Nomor | - 5/Pid.B/2017/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Asnawi Said |
Hakim Anggota | Ariandy, Yusrimansyah |
Panitera | - Said Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - P U T U S A NNomor 5/Pid.B/2017/PN.SlrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Selayar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; Nama Lengkap : JUMA Bin SALATU ;Tempat Lahir : Balang Buntung - Selayar ;Umur/Tanggal Lahir : 51 tahun / 14 September 1964 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Bahorea Desa Balang Buntung Kec. Buki Kab. Kep. Selayar ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Petani ;Pendidikan : SD (tidak tamat) ; Terdakwa ditahan oleh ; 1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan2. Penuntut Umum dilakukan Penahanan dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Nomor : PRINT-014/R.4.28/Epp.2/01/2017, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 06 Februari 2017 ; 3. Hakim Pengadilan Negeri Selayar dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Nomor 11/HN/ Pen.Pid/2017/PN. Slr, sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 22 Februari 2017 ; 4. Hakim Pengadilan Negeri Selayar dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Kota, Nomor : 14/HN/Pen.Pid/2017/PN.Slr, sejak tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan tanggal 22 Februari 2017 ; 5. Pepanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar dengan jenis Penahanan Kota, Nomor : 49/KPN/Pen.Pid/2017/PN.Slr, sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017 ; Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Nomor 5/Pid.B/2017/PN.Slr tanggal 24 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ; - Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.B/2017/PN.Slr, tanggal 24 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang ; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa JUMA Bin SALATU terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMA Bin SALATU dengan penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan ; 3. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; Setelah mendengar pembelaan permohonan Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan tersebut, dan menyatakan saksi korbanlah yang datang kerumah terdakwa ribut-ribut masalah kayu yang terdakwa ambil ditanah kebun milik terdakwa yang saksi korban menganggap kayu dan tanah kebun tersebut milik saksi korban ; Setelah mendengar, atas pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Repliknya secara lisan, Penutut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan terdakwa pada Dupliknya secara lisan tetap akan pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ; DAKWAAN Bahwa ia terdakwa JUMA Bin SALATU hari Selasa tanggal 06 September 2016 atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 sekitar jam 06.15 WITA atau sekitar waktu itu yang bertempat di Dusun Balangbutung Desa Balangbutung Kec.Buki Kab. Kep. Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DAENG SUGIANG yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi korban DAENG SUGIANG datang ke rumah terdakwa kemudian saksi korban DAENG SUGIANG menanyakan kepada terdakwa perihal pohon kayu kenari yang telah ditebang oleh terdakwa karena saksi korban DAENG SUGIANG menyatakan pohon kayu kenari berada di kebun yang pemiliknya adalah bapak dari saksi korban DAENG SUGIANG kemudian terdakwa juga mengatakan bahwa kebun tersebut adalah milik terdakwa tetapi saksi korban DAENG SUGIANG tetap mengakui kebun tersebut adalah milik saksi korban DAENG SUGIANG sambil keduanya antara saksi korban DAENG SUGIANG dengan terdakwa saling tunjuk menunjuk ketika saksi korban DAENG SUGIANG mau pergi terdakwa memukul menggunakan tangan kanan ke arah kepala bagian belakang saksi korban DAENG SUGIAN sebanyak 1 (satu) kali ; - Bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasar Visum Et Repertum Puskesmas Bontomatene Kecamatan Bontomatene Dinas Kesehatan Pemkab Kepulauan Selayar nomor No.370/08/VER/IX/2016 tgl 06 September 2016 yang ditanda tangani oleh dr.IKA HARTATI adalah dokter pada Puskesmas Polebunging yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DAENG SUGIANG dengan hasil sebagai berikut : ? Kepala : Daun Telinga Kanan : Tampak Luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran 2,5 x 0,5 x 0,5 cm ; ? Badan : tidak ada kelainan ; ? Anggota gerak : Tungkai bawah kiri : Tampak Luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 2,5 x 1 cm ; Kesimpulan :Luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana ; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dan maksud dari surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak akan mengajukan Eksepsi (keberatan); Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan sebagai berikut : Saksi., 1. DAENG SUGIANG Binti SALAMAK?.- Bahwa, saya pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan saya benar semua ; - Bahwa, saya dihadapkan dimuka persidangan sehubungan masalah penganiayaan terhadap saya ; - Bahwa, yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah saya sendiri ; - Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 bertempat di Kampung Rallayya di rumah Terdakwa sendiri; - Bahwa, pada saat itu saya mau pergi ke pasar dan singgah di rumah Terdakwa di Rallayya untuk menanyakan mengapa menebang kayu dan Terdakwa menjawab dengan marah-marah katanya saya tebang karena saya punya ; - Bahwa, kayu yang ditebang oleh Terdakwa tersebut adalah milik orang tua saya karena orang tua saya yang beli bersama tanahnya dan sudah puluhan tahun dikuasai dan diambil hasilnya oleh orang tua saya dan pada saat itulah Terdakwa marah dan mau memukul saya sehingga saya berdiri pulang tapi belum sampai saya keluar rumah Terdakwa sudah memukul kepala saya sebanyak satu kali ; - Bahwa, saya tidak tahu tangan apa yang digunakan Terdakwa memukul saya pada saat itu karena saya membelakangi terdakwa ; - Bahwa, yang saya rasakan bahwa Terdakwa memukul kepala saya dan pada saat itu terdakwa menggunakan tangan dikepal yang saya rasakan ; - Bahwa, setelah itu Terdakwa masih sempat memukul saya di dekat pintu pagar rumahnya sebanyak satu kali sampai saya jatuh ; - Bahwa, saya tidak tahu tangan apa yang dipakai oleh Terdakwa memukul saya pada saat itu karena saya membelakangi terdakwa, tapi Terdakwa memukul dengan tangan dikepal ; - Bahwa, saya pernah diperiksa di rumah sakit pada saat diambil visum ; - Bahwa, luka memar yang saya alami bukan akibat dari pukulan Terdakwa tapi akibat saya jatuh dan mengenai tembok selokan ; - Bahwa, luka yang saya alami sekarang sudah tidak sakit lagi ; - Bahwa, saya tidak pernah dirawat di rumah sakit tapi akibat pukulan dari Terdakwa tersebut saya merasakannya sampai kurang lebih 2 (dua) bulan ; - Bahwa, aktifitas saya pada saat itu terganggu ; - Bahwa, Terdakwa sudah pernah minta maaf kepada saya tapi saya tidak maafkan ; - Bahwa, selain saya dan Terdakwa, yang ada di tempat kejadian pada saat itu adalah isteri dan anak Terdakwa ; - Bahwa, saya tidak pernah mengeluarkan biaya pengobatan ; - Bahwa, kejadian penebangan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa sudah lama tapi baru saya tahu yaitu sekitar 2 (dua) bulan sebelum pemukulan ; - Bahwa, pada saat saya datang ke rumah Terdakwa ada pertengkaran mulut karena pada saat saya tanya mengenai penebangan kayu tersebut Terdakwa langsung emosi ; - Bahwa, pada saat itu ada kata-kata kasar yang keluar dari Terdakwa karena pada saat saya menanyakan mengenai penebangan kayu tersebut Terdakwa langsung marah dan berdiri dan katanya nanti saya pukul kamu ; - Bahwa, pada saat saya turun dari rumah, Terdakwa masih mengikuti saya dan memukul saya di dekat pintu pagar rumahnya ; - Bahwa, rumah Terdakwa berbentuk rumah panggung ; - Bahwa, setelah saya jatuh, Terdakwa sudah tidak memukul lagi karena pada saat itu ada orang lewat dan membangungkan saya ; - Bahwa, nama orang yang membangunkan saya tersebut adalah Bau Tarring; - Bahwa, saya sudah tidak tahu dimana posisi Terdakwa pada saat Bau Tarring membangunkan saya karena perasaan saya sudah tidak baik ; - Bahwa, saya tidak mau memaafkan Terdakwa karena kedatangan saya ke rumah Terdakwa untuk mengurus secara kekeluargaan tapi Terdakwa memukul saya dan isteri Terdakwa menelpon ke Makassar dengan berkata-kata yang tidak baik katanya kedatangan saya ke rumah Terdakwa saya berteriak-teriak dengan mengatakan ?Palukka, Palukka? (Pencuri, Pencuri), padahal saya tidak mengatakan demikian ; - Bahwa, saya tidak tahu siapa yang ditelpon isteri Terdakwa di Makassar ; - Bahwa, pada saat itu posisi saya jatuh terlentang dan kepala terbentur di tembok selokan ; - Bahwa, terdakwa minta maaf hanya satu kali yaitu pada saat di Kantor Polisi sedangkan isterinya juga pernah datang minta maaf di rumah saya sebanyak satu kali ; Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi, yang sebenarnya adalah pada saat saksi tersebut datang kerumah memarahi dan dengan menuduh saya mengambil kayu miliknya padahal kayu tersebut bukan milik orang tuanya itu milik saya, selain keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut saksi menyatakan tetap akan keterangan dan terdakwa tetap pula dengan keterangannya ; Saksi., 2. BAU TARRING Binti ROBI.- Bahwa, saya pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan saya benar semua ; - Bahwa, saya dihadapkan dimuka persidangan sehubungan masalah penganiayaan ; - Bahwa, saya tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaku penganiayaan tersebut dan yang menjadi korban penganiayaan tersebut ; - Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 bertempat di Kampung Rallayya di rumah Terdakwa sendiri; - Bahwa, yang saya ketahui adalah pada awalnya saya berjalan menuju kerumah orang tua saya dan melihat Daeng Sugiang sedang terjatuh lalu saya membantunya untuk berdiri kemudian itu datanglah saudari Rieng ikut membantu Daeng Sugiang dan membawanya naik di Serambi rumahnya setelah itu saya melanjutkan perjalanan saya ; - Bahwa, saya tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saudari Daeng Sugiang ; - Bahwa, saya hanya membantu Deang Sugiang untuk berdiri setelah melihat terjatuh ; - Bahwa, saya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab Daeng Sugiang terjatuh ; - Bahwa, saya tidak sempat menanyakan saudari Daeng Sugian apa yang menjadi penyebab Daeng Sugian terjatuh ; - Bahwa, saya tidak mengetahui apakah Daeng Sugian terluka atau tidak ; - Bahwa, pada saat Daeng Sugian terjatuh saya melihat sudah tergeletak di depan rumah terdakwa ; - Bahwa, saya tidak mengetahui apa yang sedang saudari Daeng Sugiang lakukan di rumah terdakwa ; - Bahwa, setelah saya membantu saudari Daeng Sugiang berdiri saya langsung meninggalkan saudari Daeng Sugiang ; Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; Saksi., 3. RIENG Binti BASO.- Bahwa, saya pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan saya benar semua ; - Bahwa, saya dihadapkan dimuka persidangan sehubungan masalah penganiayaan ; - Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 bertempat di Kampung Rallayya di rumah Terdakwa sendiri; - Bahwa, pelaku penganiayaan tersebut pada awalnya saya tidak mengetahuinya namun setelah saya di beri tahu oleh saudari Daeng Sugiang saya baru mengetahuinya yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa dan yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Daeng Sugiang ; - Bahwa, saya tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena pada saat itu saya melihat saudara Daeng Sugian dibantu berdiri oleh saudari Bau Tarring kemudian saya membawa saudari Daeng Sugian kerumah saya ; - Bahwa, pada saat dirumah saya Daeng Sugiang menceritakan kepada saya kalau terdakwa memukul kepala saudara Daeng Sugiang sehingga ia terjatuh di depan rumah terdakwa ; - Bahwa, pada saat dirumah saya saudari Daeng Sugiang tidak menceritakan bagaiamana cara terdakwa memukul saudari Daeng Sugiang tersebut ; - Bahwa, saudari Daeng Sugiang hanya mencerikan masalah kayu yang berada dikebun miliknya yang terdakwa ambil tanpa sepengetahuannya ; - Bahwa, saya tidak terlalu memperhatikan luka yang dialami oleh saudara Daeng Sugian tersebut ; - Bahwa, pada saat dirumah saya, saya tidak mendengar adanya pertengkaran adu mulut antara terdakwa dengan saudari Daeng Sugiang ; Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; Saksi., 4. DAENG MAMILE Bin AHING.- Bahwa, saya pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan saya benar semua ; - Bahwa, saya dihadapkan dimuka persidangan sehubungan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ; - Bahwa, yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Daeng Sugiang ; - Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut pada hari hari Selasa tanggal 6 September 2016 sekitar 06.15 wita bertempat di Kampung Rallayya di rumah Terdakwa sendiri ; - Bahwa, pada saat kejadian tersebut saya berada didalam rumah saya ; - Bahwa, saya tidak melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut tapi saya mengetahuinya setelah diberitahu oleh isteri saya sebagai korban ; - Bahwa, saya tidak tahu bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena saya tidak melihatnya ; - Bahwa, saya mengetahui kejadian tersebut setelah diceritakan leh Daeng Sugiang (istri saksi) bahwa terdakwa memukul kepala istri saya sehingga ia terjatuh didepan rumah terdakwa ; - Bahwa, istri saya tidak pernah menceritakan bagaimana cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut ; - Bahwa, setahu saya terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena istri saya datang kerumah terdakwa ingin menanyakan kayu ditanah milik orang tua istri saya mengapa terdakwa mengambilnya ; - Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut istri saya mengalami kesakitan pada kepalanya dan luka memar pada daun telinganya ; - Bahwa, terdakwa sudah pernah datang minta maaf setelah kami pulang dari polisi melaporkan kejadian tersebut dan pada saat Terdakwa diperiksa di polisi Terdakwa juga minta maaf katanya dia hilaf ; - Bahwa, bukannya saya tidak mau memaafkan Terdakwa tapi isteri saya yang menjadi korban dan dia tidak mau memaafkan Terdakwa ; Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan mengenai terdakwa melakukan pemukulan, terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan kepada istrinya terdakwa hanya bertengkar mulut dengan istrinya masalah kayu yang terdakwa ambil di kebun milik terdakwa, selain keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut saksi menyatakan tetap akan keterangan dan terdakwa tetap pula dengan keterangannya ; Saksi., 5. DENTA Bin SATTU.- Bahwa, saya pernah diperiksa dihadapan penyidik dan keterangan saya benar semua ; - Bahwa, saya dihadapkan dimuka persidangan sehubungan masalah suami saya di tuduh melakukan penganiayaan ; - Bahwa, yang menuduh suami saya melakukan penganiayaan tersebut adalah saudari Daeng Sugiang ; - Bahwa, pada awalnya saudari Daeng Sugiang pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 kerumah saya bertempat di Kampung Rallayya di rumah saya, selanjutnya datang memarahi suami saya masalah kayu yang diambil di kebun sehingga terjadilah pertengkaran anatara terdakwa dan saudari Daeng Sugiang ; - Bahwa, yang di pertengkarkan Daeng Sugiang dengan suami saya adalah masalah kayu yang diambil oleh di kebun milik suami saya akan tetapi Daeng Sugiang menganggap tanah dan kayu tersebut milik orang tuanya ; - Bahwa, pada saat pertengkaran tersebut suami saya ditunjuk-tunjuk oleh Daeng Sugiang ; - Bahwa, saya tidak pernah melihat suami saya memukul Daeng Sugiang, akan tetapi saya hanya melihat suami saya menepis tangan Daeng Sugiang yang menunjuk-nunjuk suami saya dan sambil memarahi suami saya ; - Bahwa, pada saat Daeng Sugiang ingin meninggalkan rumah saya, suami saya masuk kedalam rumah dan tidak mengikuti Daeng Sugiang kehalaman rumah Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut ; Menimbang bahwa, Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa, saya dihadapkan dimuka persidangan sehubungan masalah dituduh melakukan penganiayaan - Bahwa, saya dituduh melakukan penganiayaan pada awalnya saudari Daeng Sugiang pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 kerumah saya bertempat di Kampung Rallayya di rumah saya, selanjutnya datang memarahi saya masalah kayu yang saya ambil di kebun sehingga terjadilah pertengkaran antara saya dengan saudari Daeng Sugiang ; - Bahwa, saya tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut terhadap Daeng Sugiang ; - Bahwa, pada saat saudari Daeng Sugiang datang kerumah memarahi saya masalah kayu yang saya ambil ditanah kebun milik saya yang saudari Daeng Sugiang menganggap tanah dan kayu tersebut adalah miliknya, yang terjadi hanyalah pertengkaran mulut dan saudari Daeng Sugiang menunjuk-nunjuk saya sehingga tangan saudari Daeng Sugiang saya menangkisnya menggunakan tangan saya sendiri ; - Bahwa, saya tidak pernah melakukan pemukulan pada saat saudari Daeng Sugiang ingin meninggalkan rumah saya ; - Bahwa, setelah saudari Daeng Sugiang ingin meninggalkan rumah saya saya langsung masuk kerumah saya bersama dengan istri saya ; - Bahwa, yang berada dirumah tersebut pada saat kejadian yakni saya, istri saya dan anak saya ; - Bahwa, yangmelihat pertengkaran tersebut adalah hanya istri saya sedangkan anak saya berada didalam rumah ; - Bahwa, keterangan pada berita acara kepolisian tersebut itu semuanya tidak benar karena pada saat saya mengetahui adanya laporan Polisi tersebut saya sempat membicarakan hal tersebut kepada suami saudari Daeng Sugiang sekaligus meminta maaf kepada Daeng Sugiang melalui suaminya akan tetapi suaminya mengatakan kepada saya kalau ia mau mencabut laporan polisi tersebut apa yang ditanyakan oleh polisi benarkan saja sehingga saya pun membenarkan apa yang ditanyakan kepada saya pada saat saya berada dikantor Polisi dengan harapa laporan Polisi tersebut dicabut oleh suami dan saudari Daeng Sugiang akan tetapi hingga saat ini laporan polisi tersebut belum dicabut dan saya pun merasa dirugikan ; - Bahwa, pada saat saya memberikan keterangan di Kantor Polisi saya dalam keadaan tidak tertekan olh penyidik ; - Bahwa, sebelumnya saya tidak pernah berselisih paham dengan saudari Daeng Sugiang ; Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan hasil VISUM ET REPERTUM NO : 370/80/VER/2016, tanggal 6 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. IKA HARTATI, pada Puskesmas Bontomatene Kec. Bontomatene Kepulauan Selayar, hasil pemeriksaan atas nama DAENG SUGIANG, yang telah terlampir dalam berkas perkara ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ; - Bahwa, kejadian pemukulan tersebut pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 sekitar jam 06.15 wita bertempat di Dusun Balangbutung Desa Balangbutung Kec.Buki Kab. Kep. Selayar ; - Bahwa, benar yang melakukan pemukulan terhadap saksi Daeng Sugiang adalah terdakwa ; - Bahwa, benar pada awalnya saksi Daeng Sugiang mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan pohon kayu kenari yang terdakwa tebang yang saksi Daeng Sugiang beli dari saudara Patta Simbung ; - Bahwa, pada saat saksi Daeng Sugiang menanyakan hal tersebut selanjuntya terjadilah pertengkaran antara saksi Daeng Sugiang dengan terdakwa yang menganggap bahwa kebun dan pohon tersebut adalah milik terdakwa sehingga terdakwa tidak menerima akan prilaku terdakwa yang menunjuk-nunjuk terdakwa kemudian terdakwa berdiri sambil mengatakan kepada saksi Daeng Sugiang terdakwa tidak akan berhenti kekebun tersebut karena kebun tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya saksi Daeng Sugiang pun berdiri untuk meninggalkan terdakwa tersebut ; - Bahwa, pada saat saksi Daeng Sugiang ingin meninggalkan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Daeng Sugian sebanyak 1 (satu) kali mengenai belakang kepala saksi Daeng Sugian selanjutnya pada saat saksi Daeng Sugiang turun dari rumah terdakwa dan ingin membuka pagar rumah terdakwa memukul saksi Daeng Sugiang sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga bagian kanan saksi Daeng Sugiang sehingga saksi Daeng Segiang terjatuh kemudian terdakwa meninggalkan saksi Daeng Sugiang tersebut ; - Bahwa, terdakwa melakukan pemukulan pada saat dirumah terdakwa yang menahan terdakwa melakukan tersebut adalah istri terdakwa sendiri ; - Bahwa, yang menolong saksi Daeng Sugiang pada saat terjatuh adalah saksi Bau Tarring dan saksi Rieng ; - Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut terdakwa sempat mengalami pusing dan sempat beristirahat diserambi rumah saksi Daeng Sugiang ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasar Visum Et Repertum Puskesmas Bontomatene Kecamatan Bontomatene Dinas Kesehatan Pemkab Kepulauan Selayar nomor No.370/08/VER/IX/2016 tgl 06 September 2016 yang ditanda tangani oleh dr.IKA HARTATI adalah dokter pada Puskesmas Polebunging yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DAENG SUGIANG dengan hasil sebagai berikut : ? Kepala : Daun Telinga Kanan : Tampak Luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran 2,5 x 0,5 x 0,5 cm ; ? Badan : tidak ada kelainan ; ? Anggota gerak : Tungkai bawah kiri : Tampak Luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 2,5 x 1 cm ; Kesimpulan :Luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ; 1. Barang Siapa ; 2. Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan ; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ; Ad. 1. Unsur ?Barang Siapa? Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa yang dimaksud oleh Undang- undang adalah subyek hukum tanpa terkecuali, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia / orang (Natuur Lijke Persoonen) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya ; Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa JUMA Bin SALATU yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokkan dengan identitas terdakwa dalam Berkas Surat Dakwaan di persidangan dimana terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Barang Siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; Ad. 2. Unsur ?Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan? Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan penganiayaan Undang- undang tidak memberikan pengertian, namun menurut yurisprudensi Penganiayaan dapat diartikan sebagai sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka ; Menimbang, bahwa demikian pula perihal sengaja atau kesengajaan tidak dijelaskan secara rinci di dalam memorie van toelichting, namun dalam berbagai Doktrin ilmu Hukum telah berkembang arti kata dari sengaja atau kesengajaan yang ditinjau dari dua teori yakni teori kehendak dan teori pengetahuan ; Menimbang, bahwa menurut teori Kehendak, sengaja atau kesengajaan, dalam perwujudannya dapat berbentuk kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang disadari sepenuhnya akan akibat yang dikehendaki atas perbuatannya itu ; Menimbang, bahwa menurut teori ini, suatu perbuatan dikatakan memenuhi unsur sengaja atau kesengajaan apabila perbuatan itu benar-benar disadari oleh pelaku untuk melakukan dengan maksud untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu yang pasti atau patut diduga bakal tercapai dengan dilakukannya perbuatan termaksud ; Menimbang, bahwa sedangkan dalam teori pengetahuan, bisa jadi pelaku sadar untuk melakukan suatu perbuatan, namun tidak secara nyata menghendaki akibat yang bakal timbul darti perbuatannya itu, namun pelaku setidaknya patut mengetahui bahwa dari apa yang diperbuat / dilakukannya itu dapat saja menimbulkan beberapa kemungkinan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu ; Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan perbuatan terdakwa yang didakwakan dalam perkara ini, kesengajaan disini adalah adanya kehendak terdakwa yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan atau tindak pidana Penganiayaan, yakni kesengajaan yang dilakukan dengan kekuatan fisik terhadap orang yaitu saksi Abd. Malik Toba Bin Patta Toba dengan tujuan untuk menciptakan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka terhadap saksi tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperolehlah fakta hukum sebagai berikut ; - Bahwa, kejadian pemukulan tersebut pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 sekitar jam 06.15 wita bertempat di Dusun Balangbutung Desa Balangbutung Kec.Buki Kab. Kep. Selayar ; - Bahwa, benar pada awalnya saksi Daeng Sugiang mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan pohon kayu kenari yang terdakwa tebang yang saksi Daeng Sugiang beli dari saudara Patta Simbung ; - Bahwa, pada saat saksi Daeng Sugiang menanyakan hal tersebut selanjuntya terjadilah pertengkaran antara saksi Daeng Sugiang dengan terdakwa yang menganggap bahwa kebun dan pohon tersebut adalah milik terdakwa sehingga terdakwa tidak menerima akan prilaku terdakwa yang menunjuk-nunjuk terdakwa kemudian terdakwa berdiri sambil mengatakan kepada saksi Daeng Sugiang terdakwa tidak akan berhenti kekebun tersebut karena kebun tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya saksi Daeng Sugiang pun berdiri untuk meninggalkan terdakwa tersebut ; - Bahwa, pada saat saksi Daeng Sugiang ingin meninggalkan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Daeng Sugian sebanyak 1 (satu) kali mengenai belakang kepala saksi Daeng Sugian selanjutnya pada saat saksi Daeng Sugiang turun dari rumah terdakwa dan ingin membuka pagar rumah terdakwa memukul saksi Daeng Sugiang sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga bagian kanan saksi Daeng Sugiang sehingga saksi Daeng Segiang terjatuh kemudian terdakwa meninggalkan saksi Daeng Sugiang tersebut ; - Bahwa, terdakwa melakukan pemukulan pada saat dirumah terdakwa yang menahan terdakwa melakukan pemukulan tersebut adalah istri terdakwa sendiri ; - Bahwa, yang menolong saksi Daeng Sugiang pada saat terjatuh adalah saksi Bau Tarring dan saksi Rieng ; - Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut terdakwa sempat mengalami pusing dan sempat beristirahat diserambi rumah saksi Daeng Sugiang ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasar Visum Et Repertum Puskesmas Bontomatene Kecamatan Bontomatene Dinas Kesehatan Pemkab Kepulauan Selayar nomor No.370/08/VER/IX/2016 tgl 06 September 2016 yang ditanda tangani oleh dr.IKA HARTATI adalah dokter pada Puskesmas Polebunging yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DAENG SUGIANG dengan hasil sebagai berikut : ? Kepala : Daun Telinga Kanan : Tampak Luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran 2,5 x 0,5 x 0,5 cm ; ? Badan : tidak ada kelainan ; ? Anggota gerak : Tungkai bawah kiri : Tampak Luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 2,5 x 1 cm ; Kesimpulan :Luka tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa akibat pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban, terdakwa sengaja melakukan kekuatan fisik terhadap saksi Daeng Sugiang dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap Daeng Sugiang dan terhadap keterangan terdakwa yang mengatakan kalau ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum apa bila terdakwa tidak melakukan pemukulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang bahwa, dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (1) undang-undang No. 48 tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalosme, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan ; Menimbang, bahwa standar tersebut diterapkan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagai berikut ; Hal-hal yang memberatkan ;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit.Hal-hal yang meringankan ;- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum. Menimbang bahwa, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan terdakwa dan mendekati rasa keadilan ; Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JUMA Bin SALATU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penutut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar, pada hari Rabu, tanggal 5 April 2017, oleh MUHAMMAD ASNAWI SAID,S.H, sebagai Hakim Ketua, ARIANDY,S.H, dan YUSRIMANSYAH.,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAID UMAR, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Selayar, serta dihadiri oleh JUNIARDI WINDRASWARA.S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selayar dan dihadapan Terdakwa ; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,ARIANDY,S.H MUHAMMAD ASNAWI SAID,S.H YUSRIMANSYAH,S.H. Panitera Pengganti, SAID UMAR |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_5/Pid.B/2017/PN_Slr.zip
- Download PDF
- -_5/Pid.B/2017/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 968 K/PID/2017
Pertama : 5 / Pid.B / 2017 / PN.Slr
Statistik8840