- Menyatakan Terdakwa JUMALI Bin SIHRAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primar;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa JUMALI Bin SIHRAM secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana didalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah rangkaian alat hisap yang terbuat dari botol plastik berupa bong lengkap dsengan sedotannya ;
- 26 (dua puluh enam) kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor +10,14 gram ( berat netto + 0,102 gram, + 0,087 gram,+ 0,050 gram, + 0,050 gram, + 0,063 gram, + 0,036 gram, + 0,098 gram gram, + 0,081 gram, + 0,044 gram,, + 0,058 gram, + 0,109 gram, + 0,094 gram, + 0,039 gram, + 0,087 gram, + 0,025 gram, + 0,062 gram, + 0,054 gram, + 0,052 gram, + 0,070 gram, + 0,067 gram, + 0,064 gram, + 0,059 gram, + 0,074 gram, + 0,026 gram, + 0,065 gram, + 0,056 gram, digunakan untuk labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan sisa berat netto +0,085 gram, + 0,069 gram, + 0,035 gram, + 0,031 gram, + 0,045 gram, +0,018 gram, + 0,073 gram, + 0,062 gram, + 0,026 gram, + 0,049 gram, + 0,077 gram, + 0,075 gram, + 0,017 gram, + 0,066 gram, dikembalikan tanpa isi,+0,041 gram, + 0,030 gram, + 0,028 gram, + 0,054 gram, + 0,053 gram, + 0,048 gram, + 0,037 gram, + 0,055 gram, dikembalikan tanpa isi + 0,041 gram, + 0,034 gram) ;
- 2 (dua) buah pipet kaca yang terdapat sisa kerak sabu dengan berat kotor 6,83 gram (berat netto + 0,043 gram, digunakan untuk labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan sisa berat netto + 0,021 gram ;
- 3 (tiga) buahs endok sabu yang terbuat dari sedotan ;
- 2 (dua) buah timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) buah dompet warna merah ;
- 1 (satu) bendel klip plastik kecil kosong yang dipersiapkan untuk tempat sabu yang siap diedarkan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Dirampas untuk Negara ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anastasia Irene, Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairus Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2019/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2019/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2019/PN Bkl
Statistik196