Putusan PA PAMEKASAN Nomor 0515/Pdt.G/2018/PA.Pmk |
|
Nomor | 0515/Pdt.G/2018/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Safi |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Ainurrofiq Za.br Hakim Anggota Nurjumaatun Agustinah |
Panitera | S.psi., Panitera Pengganti: R. Ayu Fitrotin Nuzuliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI -Menyatakan bahwa eksepsi Termohon tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada pemohon (BUSRI Bin ASMAR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MUSLIHAH Binti MUZAKKI) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan ; Dalam Rekonvensi: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah Lampau (madliyah) selama 6 bulan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.541.000,- ( Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0515/Pdt.G/2018/PA.Pmk
Kasasi : 607 K/Ag/2019
Banding : 15/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik80