Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Subronto, Jumiarti |
Panitera | Hulman Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja Tergugat Rekonpensi / Pengugat Konpensi karena pelanggaran berat sejak putusan diucapkan3. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebesar:a. Uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar Rp 9.325.000 (sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:i. Cuti tahunan yang belum gugur: = 12 hari x Rp 2.500.000/25 = Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)ii. Uang penggantian hak sebesar 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja) dengan perhitungan sebagai berikut: = 15% x (Rp 2.500.000 x 9 + Rp 2.500.000 x 6) = 15% x (Rp 22.500.000 + Rp 15.000.000) = Rp 5.625.000, (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)iii. Tunjangan Hari Raya:Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)b. Uang Pisah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 382.000 (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 20 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 24/Pdt.Sus.PHI/ G/2016/PN Smg
Statistik9925