Putusan PN TERNATE Nomor 151/Pid.B/2015/PN Tte |
|
Nomor | 151/Pid.B/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djamaludin Ismail. |
Hakim Anggota | Rahmat Selang, Nithanel N Ndaumanu |
Panitera | M. Ikbal Daud. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ANDRIS SITA alias ANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dengan sengaja menawarkan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan Judi ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRIS SITA alias ANDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah kaos berwarna abu-abu, dirampas untuk 9 (sembilan) lembar kupon putih yang bertuliskan angka-angka togel ;? 3 (tiga) lembar rekapan yang bertuliskan angka-angka togel ;? 1(satu) lembar kupon warna merah ;? 1(satu) buah nota kontan ;? 2(dua) buah Handphone merk Nokia (warna hitam milik sdr.Andris Sita dan warna biru dilapisi kondom HP bertuliskan Club pemain bola Mancester United milik sdr. Noch Patayang) ; ? 1(satu) buah ballpoint/pena warna putih biru ;? 1(satu) buah gunting warna biru merah ;Dirampas untuk dimusnahkan ;? Uang Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : a. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ;b. 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah) ;c. 5(lima) lembar uang pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ;d. 6(enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ;e. 4(empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;f. 3(tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;g. 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ;h. 1(satu) buah koin uang pecahan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2015/PN Tte
Statistik340