Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 07 / PDT.G / 2013 / PN. KUBAR. |
|
Nomor | 07 / PDT.G / 2013 / PN. KUBAR. |
Para Pihak | PT. FARINDA BERSAUDARA sebagai PenggugatASNAN sebagai Tergugat IH. HERMAN.A sebagai Tergugat IIARBANI sebagai Tergugat III |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perdata Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Seti Handoko, Reas Pungky Maradona |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah melarang atau menghentikan secara paksa pekerjaan perkebunan kelapa sawit PT. FARINDA BERSAUDARA, baik pekerjaan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS ke pabrik CFO dalam areal Kebun Inti, mulai dari CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013 sehingga pekerjaan dengan terpaksa terhenti secara total, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad );3. Menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat perbuatan melanggar hukum ( onrecht matige daad ) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, adalah sebagai berikut : 3.1 Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 10 sampai dengan Blok B 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.89.520.420,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh Rupiah);3.2 Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok B 28 sampai dengan Blok C 31, terhitung sejak tanggl 1 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.206.918.350,00 ( dua ratus enam juta sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah); 3.3 Kerugiaan akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan lokasi CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 10 sampai dengan Blok C 25, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.192.732.554,00 ( seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah ); 3.4 Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok D 26 sampai dengan Blok F 31, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sarnpai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.164.679.731,00 ( seratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah ); 3.5 Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, perneliharaan dan pengangkutan TBS dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ) yang terdiri dari Blok F 10 sampai dengan Blok E 27, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.174.311.405,00 (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima Rupiah); 3.6 Kerugian akibat tidak dapat dilakukan pemanenan, pemeliharaan dan pengangkutan TBS di kawasan Jambuk, karena akses jalan ditutup dari lokasi CR 21 ( Colection Road 21 ) sampai dengan CR 32 ( Colection Road 32 ), yang terdiri dari Blok D 32 sampai dengan Blok E 33, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013, dengan total kerugian sebesar Rp.51.424.171,00 ( lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah ); Seluruh kerugian sebagaimana yang dirinci pada point 3.6 sampai dengan point 3.6 diatas, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 sebagaimana yang dirinci pada point 3.6 sampai dengan point 3.6, adalah sebesar Rp.879.586.631,00 ( delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah ); 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III oleh karenanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar kerugian secara materiil yang diderita oleh Penggugat terhitung sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013 sebesar Rp.879.586.631,00 ( delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah); 5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama ? sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp. 33.031.00,00 ( tiga puluh tiga juta tiga puluh satu ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07_/_PDT.G_/_2013_/_PN._KUBAR..zip
- Download PDF
- 07_/_PDT.G_/_2013_/_PN._KUBAR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Pertama : 07/Pdt.G/2013/PN.KUBAR
Statistik9146