Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 192/Pdt.G/2017/PN.Tjk |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2017/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mansur B, Bc.ip. |
Hakim Anggota | -pastra Joseph Ziraluo, -syahri Adamy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KASASI |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah seluas 1.360 m2 (seribu tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Way Wo, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2443/Lkp tertanggal 11 Mei 2005 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan batas-batas : - Sebelah utara : berbatasan dengan Jalan Umum- Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah milik Antoni Hasan- Sebelah timur : berbatasan dengan tanah milik Yus dan Fadeli- Sebelah barat : berbatasan dengan tanah milik Roni dan SP Senen Tri;Secara hukum adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat dengan cara merusak pondasi yang telah dibangun oleh Penggugat dan merusak tanam tumbuh milik Penggugat serta telah mendirikan bangunan di tanah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang?Undang Hukum Perdata;4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan penguasaan atas tanah Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa a quo kepada Penggugat dalam kondisi seperti sedia kala sebelum dikuasai serta didirikan bangungan di atasnya oleh Tergugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan seketika kepada Penggugat apabila tidak menghentikan penguasaan atas tanah Penggugat dan tidak menyerahkan tanah objek sengketa a quo kepada Penggugat dalam kondisi seperti sedia kala sebelum dikuasai serta didirikan bangunan di atasnya oleh Tergugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.941.000,- (Dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2017/PN.Tjk
Statistik529