Putusan PTA SEMARANG Nomor 230/Pdt.G/2012/PTA. Smg |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2012/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang230/2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anshoruddin |
Hakim Anggota | H. Kholil Hanafi, H. Muhammad Najib |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ---------------------------------------------1 Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------2 Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kebumen tanggal 23 Juli 2012 M. bertepatan dengan tanggal 3 Romadlon 1433 H. Nomor : 132/Pdt.G/2012/PA.Kbm., dengan perbaikan amar sebagai berikut : -----------DALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------------------- Memberi ijin kepada Pemohon TERBANDING untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon PEMBANDING , di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen ;----------- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk mengirimkan salinan putusan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ; --------------------------------------------------------------------- Menetapkan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ( Niet On Vankelijke Verklaard );-----------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; -------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi di tingkat pertama sebesar Rp.241.000,- ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Termohon / Penggugat Rekonpensi / Pembanding di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2012/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2012/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/Pdt.G/2012/PTA. Smg
Kasasi : 543 K/Ag/2013
Pertama : 132/Pdt.G/2012/PA.Kbm
Statistik3115