Putusan PN BANDUNG Nomor 153/PDT.G/2012/PN.BDG |
|
Nomor | 153/PDT.G/2012/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arifin Rusli Hutagaol |
Hakim Anggota | Ny. Hj. Jurnalis Armad, M.hh. Sjofian Mochamad |
Panitera | Ny. Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat I dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 20 Maret 2013 Nomor : 153/Pdt/G/2012/PN. Bdg, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan eksepsi Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Rp. 168.200.000,- (seratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat I, Terguagat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa bunga berjalan sebesar 6 % pertahun dari Rp.168.200.000.- terhitung sejak 07 Maret 2012 ;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat, I Tergugat II dan Tergugat III setempat dikenal sebagai Jalan Cibuntu Timur No.83-85, Rt.04, Rw.03, Hak Milik Adat Kohir No.8788 persil No.106 D III seluas 257 M2, terletak di Kelurahan Warungmuncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpens untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/PDT.G/2012/PN.BDG
Banding : 13/PDT/2014/PT.BDG
Statistik520