Putusan PTUN SERANG Nomor 12/G/2016/PTUN-SRG |
|
Nomor | 12/G/2016/PTUN-SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Indra Kesuma Nusantara |
Hakim Anggota | 1. Elfiany, 2. Andi Fahmi Azis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 13;DALAM POKOK SENGKETA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa:2.1. Sertipikat Hak Milik Nomor 1195/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 481 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1146/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama MUSLICH YUSUP BA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.2. Sertipikat Hak Milik Nomor 1681/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 312 M2, sebagaimana surat ukur No. 1643/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008 atas nama Ny. UCU AGUSTINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.3. Sertipikat Hak Milik Nomor 2431/Lebak Denok, tanggal 24 November 2008 adalah seluas 751 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 2393/Lebak Denok/2008 tanggal 17 November 2008 atas nama LINNA SUHERLINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.4. Sertipikat Hak Milik Nomor 2815/Lebak Denok, tanggal 23 Februari 2011, seluas 1.500 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 02768/Lebak Denok/2011 tanggal 10 Februari 2011 M2 atas nama LINNA SUHERLINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.5. Sertipikat Hak Milik Nomor 2816/Lebak Denok, tanggal 23 Februari 2011, seluas 250 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 02769/Lebak Denok/2011 tanggal 10 Februari 2011 atas nama LINNA SUHERLINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.6. Sertipikat Hak Milik Nomor 941/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2115 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 892/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama Haji MUCHTAR ZARKASYI, Sarjana Hukum dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.7. Sertipikat Hak Milik Nomor 945/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 625 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 896/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama Haji MUCHTAR ZARKASYI, Sarjana Hukum, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.8. Sertipikat Hak Milik Nomor 1153/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.770 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1104/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama Hj. SUMARLIYAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.9. Sertipikat Hak Milik Nomor 958/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 989 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 909/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama NOVI KANIA MUSTIKA, Sarjana Ekonomi, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.10. Sertipikat Hak Milik Nomor 968/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.190 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 919/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama MUNARIYAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.11. Sertipikat Hak Milik Nomor 970/Lenakdenok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.797 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 921/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama NOVI KANIA MUSTIKA, Sarjana Ekonomi, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.12. Sertipikat Hak Milik Nomor 1154/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.380 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1105/Lebak Denok 2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama Hj. SUMARLIYAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.13. Sertipikat Hak Milik Nomor 1295/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 221 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1246/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama MULKI ABDULLAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.14. Sertipikat Hak Milik Nomor 1309/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 1.266 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1260/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama ZAENAL FALAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.15. Sertipikat Hak Milik Nomor 1784/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 1.910 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1746/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama MUHARMAN, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.16. Sertipikat Hak Milik Nomor 1802/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 580 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1764/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama Hj. MAISAROH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.17. Sertipikat Hak Milik Nomor 1816/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 4.174 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1778/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama MAFTUHI BAHRI SPd.I, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.18. Sertipikat Hak Milik Nomor 2797/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, Seluas 699 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1373/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama SINANSARI FAEDAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.19. Sertipikat Hak Milik Nomor 1614/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 579 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1576/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama MASDANI, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.20. Sertipikat Hak Milik Nomor 1661/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 3.624 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1623/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama SAHIB, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.21. Sertipikat Hak Milik Nomor 2801/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 1.353 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1378/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.22. Sertipikat Hak Milik Nomor 2802/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 379 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1379/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.23. Sertipikat Hak Milik Nomor 2803/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 1.601 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1377/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.24. Sertipikat Hak Milik Nomor 2804/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 1.099 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1380/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.25. Sertipikat Hak Milik Nomor 1281/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.369 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1232/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama BAMBANG PRAYOGO, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;2.26. Sertipikat Hak Milik Nomor 1277/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 3.063 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1228/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama BAMBANG PRAYOGO, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa:3.1. Sertipikat Hak Milik Nomor 1195/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 481 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1146/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama MUSLICH YUSUP BA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.2. Sertipikat Hak Milik Nomor 1681/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 312 M2, sebagaimana surat ukur No. 1643/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008 atas nama Ny. UCU AGUSTINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.3. Sertipikat Hak Milik Nomor 2431/Lebak Denok, tanggal 24 November 2008 adalah seluas 751 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 2393/Lebak Denok/2008 tanggal 17 November 2008 atas nama LINNA SUHERLINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.4. Sertipikat Hak Milik Nomor 2815/Lebak Denok, tanggal 23 Februari 2011, seluas 1.500 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 02768/Lebak Denok/2011 tanggal 10 Februari 2011 M2 atas nama LINNA SUHERLINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.5. Sertipikat Hak Milik Nomor 2816/Lebak Denok, tanggal 23 Februari 2011, seluas 250 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 02769/Lebak Denok/2011 tanggal 10 Februari 2011 atas nama LINNA SUHERLINA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.6. Sertipikat Hak Milik Nomor 941/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2115 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 892/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama Haji MUCHTAR ZARKASYI, Sarjana Hukum dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.7. Sertipikat Hak Milik Nomor 945/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 625 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 896/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama Haji MUCHTAR ZARKASYI, Sarjana Hukum, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.8. Sertipikat Hak Milik Nomor 1153/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.770 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1104/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama Hj. SUMARLIYAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.9. Sertipikat Hak Milik Nomor 958/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 989 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 909/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama NOVI KANIA MUSTIKA, Sarjana Ekonomi, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.10. Sertipikat Hak Milik Nomor 968/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.190 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 919/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama MUNARIYAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.11. Sertipikat Hak Milik Nomor 970/Lenakdenok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.797 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 921/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama NOVI KANIA MUSTIKA, Sarjana Ekonomi, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.12. Sertipikat Hak Milik Nomor 1154/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.380 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1105/Lebak Denok 2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama Hj. SUMARLIYAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.13. Sertipikat Hak Milik Nomor 1295/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 221 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1246/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008 atas nama MULKI ABDULLAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.14. Sertipikat Hak Milik Nomor 1309/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 1.266 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1260/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama ZAENAL FALAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.15. Sertipikat Hak Milik Nomor 1784/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 1.910 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1746/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama MUHARMAN, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.16. Sertipikat Hak Milik Nomor 1802/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 580 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1764/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama Hj. MAISAROH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.17. Sertipikat Hak Milik Nomor 1816/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 4.174 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1778/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama MAFTUHI BAHRI SPd.I, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.18. Sertipikat Hak Milik Nomor 2797/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, Seluas 699 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1373/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama SINANSARI FAEDAH, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;.3.19. Sertipikat Hak Milik Nomor 1614/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 579 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1576/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama MASDANI, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.20. Sertipikat Hak Milik Nomor 1661/Lebak Denok, tanggal 23 Oktober 2008, seluas 3.624 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1623/Lebak Denok/2008 tanggal 17 Oktober 2008, atas nama SAHIB, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.21. Sertipikat Hak Milik Nomor 2801/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 1.353 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1378/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.22. Sertipikat Hak Milik Nomor 2802/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 379 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1379/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.23. Sertipikat Hak Milik Nomor 2803/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 1.601 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1377/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.24. Sertipikat Hak Milik Nomor 2804/Lebak Denok, tanggal 31 Desember 2008, seluas 1.099 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1380/Lebak Denok/2008 tanggal 24 November 2008, atas nama EKALYAS WIJAYA, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.25. Sertipikat Hak Milik Nomor 1281/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 2.369 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1232/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama BAMBANG PRAYOGO, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;3.26. Sertipikat Hak Milik Nomor 1277/Lebak Denok, tanggal 10 Oktober 2008, seluas 3.063 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 1228/Lebak Denok/2008 tanggal 3 Oktober 2008, atas nama BAMBANG PRAYOGO, dengan alamat Desa Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 13 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.090.000,00 (Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/G/2016/PTUN-SRG.zip
- Download PDF
- 12/G/2016/PTUN-SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/G/2016/PTUN-SRG
Kasasi : 298 K/TUN/2017
Lainnya : 352/B/2016/PT.TUN.JKT.
Statistik
Statistik
187
66