Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2308/Pdt.G/2016/PA.Bwi |
|
Nomor | 2308/Pdt.G/2016/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Fathur Rohman |
Hakim Anggota | H. Fauzi, Muh. Yunus Hakim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan Talak satu roj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXX Kabupaten Banyuwangi dan Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXX Kabupaten Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugat balik Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: Nafkah madliyah 3 bulan Rp6.000.000,- (enam juta rupiah); Nafkah Iddah 3 bulan Rp6.000.000,- (enam juta rupiah); Mut?ah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Maskan dan kiswah selama iddah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Banyuwangi terhadap objek sengketa sebagaimana tersebut dalam berita acara sita jaminan Nomor 2308/Pdt.G/2016/PA.Bwi tanggal 03 Agustus 2016 yang ditetapkan sebagai harta bersama berikut;4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:- Sebidang tanah sawah dan sesuatu yang berdiri diatasnya dibeli tahun 2015 seharga Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan Sertifikat Hak Milik No. 2394, Luas: 1.721 M2, atas nama: PEMOHON, terletak di Desa XXXXXX, Kec. XXXXXX, Kab. Banyuwangi;- Sebidang tanah sawah dan sesuatu yang berdiri diatasnya, dibeli tahun 2015 seharga Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan Hak Milik atas bidang tanah: Persil No. 219, Blok S.II, Kohir Nomor 1494, luas: 1.403 M2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 02935 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTBB) Nomor Objek Pajak 35.10.020.004.046-0094.0 terletak di Desa XXXXXX, Kec. XXXXXX, Kab. Banyuwangi, batas-batas: Utara: Saluran Air; Timur: Saluran Air; Selatan: Tanah Milik XXXXXX; Barat: Saluran Air; Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah tersebut ada di Kantor Pertanahan Kab.Banyuwangi;- Sebidang tanah sawah dan sesuatu yang berdiri diatasnya, dibeli Januari 2016 seharga Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), Sertifikat Hak Milik No. 1265, Luas: 3.175 M2, atas nama: PEMOHON, terletak di Desa XXXXXX, Kec.XXXXXX, Kab. Banyuwangi;- Sebidang tanah sawah dan sesuatu yang berdiri diatasnya, dibeli Maret 2016 seharga Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Sertifikat Hak Milik No. 2393, Luas: 1.719 M2, atas nama: PEMOHON, terletak di Desa XXXXXX, Kec. XXXXXX, Kab. Banyuwangi;- Satu unit motor Honda Beat atas nama: TERMOHON, Alamat: Dusun XXXXXX, Desa XXXXXX, Kec. XXXXXX, Kab. Banyuwangi, Type: NC11BF1D AT, Tahun 2012, No. Rangka: MH1JFD 210CK169602, No. Mesin: JFD2E1171640, Warna: Biru Putih;- Satu unit motor Kawasaki Ninja atas nama: PEMOHON, Alamat: Dusun Senepolor, RW 05 RT 03, Desa XXXXXX, Kecamatan XXXXXX, Kabupaten Banyuwangi;- Sebuah lemari es Polytron harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Sebuah springbed Merk Central Gold harga Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);- Satu set sofa dibeli seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);- Satu set meja makan dibeli seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);- Sebuah mesin cuci harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Satu set korden harga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);- Satu set kursi dibeli dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);- Satu buah spring bed dibeli seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);- Sebuah etalase kaca harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);- Sebuah lemari rak kaca harga Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut adalah seperdua;6. Memerintahkan kepada masing-masing pihak yang menguasai harta bersama tersebut di atas untuk menyerahkan bagian pihak lainnya;7. Menolak dan tidak menerima untuk selebihnya;DALAM KONVENSI REKONVENSIMembebankan biaya perkara pada Pemohon/Tergugat sejumlah Rp4.222.000,- (empat juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) selain biaya Pemeriksaan Setempat ditanggung bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2308/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Statistik300