- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Syafril Nasution bin Rasmin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Siti Rafidah binti Hasan Tanjung) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvensi berupa 1 (satu) stel pakaian.
- Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk cincin emas murni seberat 2 mayam (6.6 gram).
- Menetapkan anak-anak Penggughat RTekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi masing bernama Nabila Aulfa Nasution, lahir tanggal 16 Maret 2008 dan Umroh Khoitul Hidayah Nasution, lahir tanggal 2 Februari 2010 berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat.
- Menetapkan nafkah anak-anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut diatas masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, kiswah, mutah dan nafkah anak sebagimana tersebut pada angka 2, 3, 4 dan 6 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak.
- Menolak untuk selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1171/Pdt.G/2018/PA.RAP |
|
Nomor | 1171/Pdt.G/2018/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jakfaroni, Br Hakim Anggota Zukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1171/Pdt.G/2018/PA.RAP
Statistik169