- Mengabulkan GugatanParaPenggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batalSertipikat Hak Milik Nomor 388 tanggal 16 April 2002 dengan Surat Ukur Nomor 280/2002 tanggal 30 Maret 2002 seluas 15.680 m2(lima belas ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Ramli Hi. Adam yang terletak di desa Tomori (sekarang Desa Marabose) kecamatan Bacan Kabupaten Maluku Utara (sekarang Kabupaten Halmahera selatan) Provinsi Maluku Utara;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabutSertipikat Hak Milik Nomor 388 tanggal 16 April 2002 dengan Surat Ukur Nomor 280/2002 tanggal 30 Maret 2002 seluas 15.680 m2(lima belas ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Ramli Hi. Adam yang terletak di desa Tomori (sekarang Desa Marabose) kecamatan Bacan Kabupaten Maluku Utara (sekarang Kabupaten Halmahera selatan) Provinsi Maluku Utara;
- Menghukum Tergugatdan Tergugat II Intervensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp854.000,00 (delapan ratus lima puluh empatribu rupiah)secara tanggung renteng;
Putusan PTUN AMBON Nomor 2/G/2020/PTUN.ABN |
|
Nomor | 2/G/2020/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cundo Subhan A, Br Hakim Anggota Ryan Surya Pradhana |
Panitera | S. Sos., Panitera Pengganti: Semuel Pattipeilohy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/2020/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 2/G/2020/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/TUN/2021
Pertama : 2/G/2020/PTUN.ABN
Statistik292109