Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Pailit |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Titik Tejaningsih |
Hakim Anggota | Gustinus Setya Wahyu T, Uta Baskara |
Panitera | Mami Sulatmi.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat I;2. Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Daftar (Pertelaan) Harta Pailit PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit), tertanggal 16 April 2018;3. Menyatakan Harta berupa :a. Tanah dan/atau Bangunan yang terletak di Jl. Caringin No. 172, Kelurahan Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut :- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1199/kelurahan Babakan Ciparay, atas nama Halim Wijaya;- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1034/kelurahan Babakan Ciparay, atas nama Halim Wijaya;b. Tanah dan/atau Bangunan yang terletak di Jl. Ki Ageng tapa No. 22, RT.05/RW.03, Desa Astapada, kecamatan Cirebon Barat, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut :- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 234/Desa Astapada, atas nama Halim Wijaya;- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 162/Desa Astapada, atas nama Halim Wijaya;- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163/Desa Astapada, atas nama Halim Wijaya;Merupakan harta pailit PT SINAR LESTARI ULTRINDO (Dalam Pailit) yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh PENGGUGAT;4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I & TERGUGAT II agar Harta berupa:a. Tanah dan/atau Bangunan yang terletak di Jl. Caringin No. 172, Kelurahan Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut :- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1199/kelurahan Babakan Ciparay, atas nama Halim Wijaya;- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1034/kelurahan Babakan Ciparay, atas nama Halim Wijaya;b. Tanah dan/atau Bangunan yang terletak di Jl. Ki Ageng tapa No. 22, RT.05/RW.03, Desa Astapada, kecamatan Cirebon Barat, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) berikut :- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 234/Desa Astapada, atas nama Halim Wijaya;- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 162/Desa Astapada, atas nama Halim Wijaya;- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163/Desa Astapada, atas nama Halim Wijaya;Diserahkan kepada PENGGUGAT selaku TIM KURATOR PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan;5. Menyatakan PENGGUGAT selaku Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terhadap seluruh Harta Pailit PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) maupun aset atas nama TERGUGAT II yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada para Kreditor PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit);6. Memerintahkan PENGGUGAT selaku Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo (dalam pailit) untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kepada PENGGUGAT terhadap seluruh Harta Pailit PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) maupun aset atas nama TERGUGAT II yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada para Kreditor PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit);7. Menghukum TERGUGAT I & TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara a quo sebesar Rp. 1.871.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);8. Menolak tuntutan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 878 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Peninjauan Kembali : 52 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020
Pertama : 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/ PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik798404