Putusan PN SEMARANG Nomor 604/Pid.B/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 604/Pid.B/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PENADAHAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Winarno |
Hakim Anggota | Bambang Kusmunandar, Eni Indriyartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YOHANES ONANG SUPITOYO BUDI Bin SYAMSU EDDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERBARENGAN BEBERAPA TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG MASING-MASING BERDIRI SENDIRI dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES ONANG SUPITOYO BUDI BIN SYAMSU EDDY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa YOHANES ONANG SUPITOYO BUDI Bin SYAMSU EDDY sebesar Rp. 5.000.000.000.,- ( Lima milyar rupiah )4. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, makwa terdakwa harus menjalani kurungan selama 5 ( lima ) bulan ;5. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari masa tahanan yang telah dilalui Terdakwa 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama investasi pengadaan batik tertanggal 05 Februari 2013 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) antara sdri. DWI HANDAYANI JURITO dan sdri. ARISTA KURNIASARI selaku pihak pertama dan sdr. FATCHUR ROZAQ selaku pihak kedua yang dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. 2. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama investasi pengadaan batik tertanggal 01 Mei 2013 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) antara sdri. DWI HANDAYANI JURITO dan sdri. ARISTA KURNIASARI selaku pihak pertama dan sdr. FATCHUR ROZAQ selaku pihak kedua yang dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. 3. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerjasama investasi pengadaan batik tertanggal 13 Mei 2013 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) antara sdri. DWI HANDAYANI JURITO dan sdri. ARISTA KURNIASARI selaku pihak pertama dan sdr. FATCHUR ROZAQ selaku pihak kedua yang dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. 4. 1 (satu) lembar bukti print out Bulan mei 2013 rekening Bank BCA nomor : 0095435471 atas nama FATCHUR ROZAQ. 5. 1 (satu) lembar bukti print out rekening Bank BRI nomor : 008301047831503 atas nama FATCHUR ROZAQ. 6. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 04 Februari 2013 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) antara ARISTA KURNIASARI dan DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik dan ATK (pihak I) dan EKO PUDJIASTOWO selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. ?7. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 10 September 2013 yang dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) antara ARISTA KURNIASARI selaku pihak I dan OCTAVIANGGA HAMDITO FAJAR RESPATI selaku investor (pihak II). ?8. Surat perjanjian kerjasama tanggal 14 Februari 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. ?9. Surat perjanjian kerjasama tanggal 18 Februari 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. 10. Surat perjanjian kerjasama tanggal 07 Maret 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. 11. Surat perjanjian kerjasama tanggal 18 April 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. 12. Surat perjanjian kerjasama tanggal 06 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. ?13. Surat perjanjian kerjasama tanggal 22 Mei 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. ?14. Surat perjanjian kerjasama tanggal 22 Juli 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. ?15. Surat perjanjian kerjasama tanggal 05 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. ?16. Surat perjanjian kerjasama tanggal 12 September 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 25.000.000,- (dua lima puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. ?17. Surat perjanjian kerjasama tanggal 17 September 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II) senilai Rp. 60.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berikut dengan kwitansinya atas nama DWI HANDAYANI JURITO. ?18. Surat pernyataan antara sdri. DWI HANDAYANI JURITO dengan sdri. Dra. CHAFSOH tanggal 12 April 2014. 19. Surat perjanjian kerjasama tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn senilai Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI selaku Direktur Operasional CV. CAHAYA MULIA (pihak I) dengan Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II). 20. Surat perjanjian kerjasama tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat di hadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI selaku Direktur Operasional CV. CAHAYA MULIA (pihak I) dengan Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II). ?21. Fotocopy slip pemindahan dana Bank BCA tanggal 20 Januari 2014 senilai Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dari rekening BCA nomor : 2465484738 atas nama CHAFSOH ke rekening Bank BCA nomor : 2465253558 atas nama Y. ONANG SUPITOYO. ?22. Fotocopy slip bukti setoran Bank Mandiri tanggal 20 Januari 2014 senilai Rp. 27.650.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor : 1360011717748 atas nama ARISTA KURNIASARI. 23. Fotocopy slip bukti setoran Bank Mandiri tanggal 20 Januari 2014 senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor : 1360011717748 atas nama ARISTA KURNIASARI. 24. Surat perjanjian kerjasama tanggal 20 Januari 2014 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH. M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI selaku Direktur Operasional CV. CAHAYA MULIA (pihak I) dengan Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II). ?25. Surat perjanjian kerjasama tanggal 20 Januari 2014 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH. M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI selaku Direktur Operasional CV. CAHAYA MULIA (pihak I) dengan Dra. CHAFSOH selaku investor (pihak II). ?26. Surat perjanjian kerjasama tanggal 28 Februari 2013 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH. M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dengan UMI FARCHAH selaku investor (pihak II) berikut dengan kwitansinya. 27. Surat perjanjian kerjasama tanggal 04 April 2013 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH. M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dengan UMI FARCHAH selaku investor (pihak II) berikut dengan kwitansinya. ?28. Surat perjanjian kerjasama tanggal 20 Juni 2013 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH. M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dengan UMI FARCHAH selaku investor (pihak II) berikut dengan kwitansinya. ?29. Surat perjanjian kerjasama tanggal 10 September 2013 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH. M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI dan sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dengan UMI FARCHAH selaku investor (pihak II) berikut dengan kwitansinya. 30. Surat perjanjian kerjasama tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH. M.Kn antara sdri. ARISTA KURNIASARI selaku Direktur Operasional CV. CAHAYA MULIA (pihak I) dengan UMI FARCHAH selaku investor (pihak II). ?31. 1 (satu) bendel daftar nama para investor yang membuat surat perjanjian kerjasama (MOU) dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn terkait pengadaan batik, ATK, dan alat olahraga yang dikelola oleh sdri. ARISTA KURNIASARI. 32. 1 (satu) bendel laporan kerugian investasi batik sdri. ARISTA KURNIASARI di area Semarang, Subang, Balikpapan dan Yogyakarta dengan total kerugian Rp. 100.302.440.000,- (seratus milyar tiga ratus dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah). 33. 1 (satu) lembar cek Bank Jateng Capem Unnes Semarang nomor : AC OO862153 tanggal 06 Maret 2014 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas nama CV. CAHAYA MULIA Jl. Sriwibowo Dalam XII No. 251 Semarang berikut dengan Surat Keterangan Penolakannya tertanggal 30 April 2014. 34. Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 20 November 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI, sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan saksi selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. 35. Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 20 Februari 2013 senilai total Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI, sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan saksi selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. 36. Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 10 September 2013 senilai total Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI, selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan saksi selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn.37. Surat perjanjian kerjasama tanggal 14 Desember 2012 senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI, sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdr. DWI NURCAHYO NUGROHO selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. -38. Surat perjanjian kerjasama (perpanjangan dan penambahan modal) tertanggal 14 Maret 2013 total senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI, sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdr. DWI NURCAHYO NUGROHO selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. -39. Surat perjanjian kerjasama tertanggal 20 Februari 2013 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI, sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdr. NOERHADI AP selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. 40. Surat perjanjian kerjasama tertanggal 08 April 2013 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) antara sdri. ARISTA KURNIASARI, sdri. DWI HANDAYANI JURITO selaku pelaku usaha pengadaan batik (pihak I) dan sdri. GATIS LISTIANA selaku investor (pihak II) yang perjanjiannya dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH.,M.Kn. -41. Perjanjian kerjasama tertanggal 14 Desember 2012 yang dibuat di Notaris Dwi Hastuti sebesar Rp. 100.000.000,- dan diperpanjang 14 Maret 2013 dengan nilai Rp. 100.000.000,42. Perjanjian kerjasama tertanggal 08 Pebruari 2013 yang dibuat di Notaris Dwi Hastuti sebesar Rp. 70.000.000. 43. Perjanjian kerjasama tertanggal 23 September 2013 yang dibuat di Notaris Dwi Hastuti sebesar Rp. 100.000.000,-. 44. Perjanjian kerjasama tertanggal 20 Pebruari 2014 yang dibuat di Notaris Dwi Hastuti sebesar Rp. 120.000.000. 45. 2 (dua) lembar bukti print email tanggal 26 Juni 2012 yang berisi SPK yang dikirim dari email milik ARISTA KURNIASARI (aristacornel@yahoo.com) ditujukan kepada email milik NURUL HASANAH (drh.nurul@gmail.com). -46. 1(satu) lembar bukti print email tanggal 15 Januari 2012 yang berisi SPK yang dikirim dari email milik ONANG SUPITOYO BUDI (cmt_sribolam@yahoo.co.id) ditujukan kepada email milik NURUL HASANAH (drh.nurul@gmail.com). --47. 1(satu) lembar bukti print email tanggal 04 November 2011 yang berisi proposal permintaan penambahan modal yang dikirim dari email milik ONANG SUPITOYO BUDI (cmt_sribolam@yahoo.co.id) ditujukan kepada email milik NURUL HASANAH (drh.nurul@gmail.com). 48. 1(satu) lembar bukti print email tanggal 23 Juni 2013 yang berisi SPK yang dikirim dari email milik ONANG SUPITOYO BUDI (onang_sb@yahoo.com) ditujukan kepada email milik BOWO JURITO (bowojurito912@gmail.com). -49. 1(satu) buah buku tabungan Bank BCA KCU Semarang nomor rekening : 0095596776 atas nama ARISTA KURNIASARI. --50. 1(satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Bisnis KCP Semarang Sugiyopranoto nomor rekening : 1360011717748 atas nama ARISTA KURNIASARI. -51. 1(satu) buah buku tabungan Bank Jateng SIMPEDA Capem Unnes Semarang nomor rekening : 3051000900 atas nama ARISTA KURNIASARI. ---52. 1(satu) buah buku tabungan Bank Jateng SIMPEDA HIPPRADA nomor rekening : 3053010449 atas nama ARISTA KURNIASARI. 53. 1(satu) buah kartu ATM Mandiri Platinum nomor : 4837968000307289 atas nama ARISTA KURNIASARI. -54. 2(dua) buah buku tabungan Bank BCA KCP Siliwangi nomor rekening : 2465253558 atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. -55. 1(satu) buah kartu ATM BCA PRIORITAS nomor : 6019004007576992 atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. 56. 1(satu) buah kartu ATM Mandiri Platinum Debit nomor : 4617005113346445 atas nama Y. ONANG SUPITOYO B. 57. 1(satu) buah kartu ATM BNI Debit nomor : 5264222440688489. --58. 1(satu) bendel dokumen data print out transaksi rekening Bank BCA nomor rekening : 0095596776 atas nama ARISTA KURNIASARI. 59. 1(satu) bendel dokumen data print out transaksi rekening Bank BCA nomor rekening : 2465253558 atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. 60. 1 (satu) bendel fotocopy aplikasi pembukaan rekening BCA atas nama ARISTA KURNIASARI. -61. 1 (satu) bendel fotocopy aplikasi pembukaan rekening BCA atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI.62. 1(satu) bendel dokumen data print out transaksi rekening Bank BNI nomor rekening : 0204163511 atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. -63. 1(satu) bendel aplikasi pembukaan rekening Bank BNI atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. 64. 1(satu) bendel dokumen data print out transaksi rekening Bank Mandiri nomor rekening : 1360011717748 atas nama ARISTA KURNIASARI. -65. 1(satu) bendel dokumen data print out transaksi rekening Bank Mandiri nomor rekening : 1360007829788 atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. 66. 1(satu) lembar dokumen print out transaksi rekening Bank Mandiri nomor rekening : 1350012687289 atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. -67. 1(satu) bendel fotocopy aplikasi pembukaan rekening Mandiri atas nama ARISTA KURNIASARI. 68. 1(satu) bendel fotocopy aplikasi pembukaan rekening Mandiri atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI.69. 1(satu) bendel dokumen data print out transaksi rekening Bank BPD Jateng nomor rekening : 3053010449 atas nama ARISTA KURNIASARI.70. 1(satu) bendel dokumen data print out transaksi rekening Bank BPD Jateng nomor rekening : 3051000900 atas nama ARISTA KURNIASARI. 71. 2(dua) bendel fotocopy aplikasi pembukaan rekening Bank Jateng atas nama ARISTA KURNIASARI. 72. Fotocopy legalisir Surat perjanjian kerjasama tertanggal 03 Januari 2011 antara sdri. ARISTA KURNIASARI selaku pelaku usaha (pihak I) dengan saksi (KHAMAMI, S.Ag, MM) selaku pihak pemodal / investor (pihak II) senilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dibuat dihadapan notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn.73. Bukti print out rekening Bank Mandiri nomor : 1360007829788 atas nama Y. ONANG SUPITOYO BUDI. -74. 1(satu) buah kartu kredit Bank Mega nomor : 4890870053930658 atas nama Y. ONANG SUPITOYO B. 75. 1(satu) buah kartu kredit Bank HSBC nomor : 4472111105635656 atas nama Y. ONANG SUPITOYO B. 76. 1(satu) buah kartu kredit Bank UOB nomor : 4027362001367601 atas nama Y. ONANG SUPITOYO B. 77. 1(satu) bendel fotocopy beberapa dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) pengadaan batik, ATK dan alat olahraga pada UPTD Pendidikan di beberapa Kecamatan di Kota Semarang atau Dinas Pendidikan kota Semarang berikut Berita Acaranya dan surat keputusan denda keterlambatan dalam pengadaan alat olahraga dari Dinas Pendidikan kota Semarang yang diduga fiktif. -78. 1(satu) bendel laporan data kerugian investor tim Semarang berikut beberapa Surat Perjanjian Kerjasamanya yang dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn. -79. 1(satu) bendel bukti-bukti transfer dan print out rekening dari tim Semarang. 80. 1(satu) bendel laporan transaksi keuangan tim Balikpapan dan Yogyakarta berikut beberapa bukti transfer, Print out transaksi rekening dan Surat Perjanjian Kerjasamanya yang dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn. 81. 1(satu) bendel laporan transaksi keuangan tim Subang berikut beberapa bukti transfer, Print out transaksi rekening dan Surat Perjanjian Kerjasamanya yang dibuat dihadapan Notaris DWI HASTUTI, SH., M.Kn. Agar dilampirkan dalam Berkas Perkara82. 1(satu) unit mobil Honda Jazz warna putih mutiara, tahun 2012, No. Pol. : H-2610, No. rangka : MHRGE8860CJ206676, No. mesin : L15A74757359 berikut dengan STNK nya atas nama ARISTA KURNIASARI alamat Jl. Sriwibowo Dalam XII No. 251 Rt. 08 Rw. 05 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat kota Semarang dikembalikan kepada pihak leasing yakni Kita Finance (surat kepemilikan terlampir).83. 1(satu) unit mobil Daihatsu Gran max warna putih, tahun 2013, No. Pol. : H-8601-QY, No. rangka : MHKV3CA3JDK011461, No. mesin : DDY1664 berikut dengan STNK nya atas nama ARISTA KURNIASARI alamat Jl. Sriwibowo Dalam XII No. 251 Rt. 08 Rw. 05 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat kota Semarang dikembalikan kepada pihak leasing yakni Adira Finance (surat kepemilikan terlampir).84. 1(satu) buah HP merk Samsung Galaxy S4 no imei : 355167/05/714465/9 yang berisi rekaman pembicaraan dan pengakuan sdri. ARISTA KURNIASARI didepan para investor dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Dwi Handayani Jurito.8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2311 K/Pid.Sus/2015
Banding : 110/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 604/Pid.B/2014/PN Smg
Statistik188163