- DALAM KONPENSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan secara hukum bahwa harta bersama (gono gini) yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat adalah :
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan San Antonio N. 14/35, Laguna Pakuwon City, Surabaya.
- DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Rekonpensi (Tergugat) dan Tergugat Rekonpensi (Penggugat) mempunyai hutang bersama di Bank Mandiri (KPR Mandiri) atas pembelian rumah di Jalan san Antonio N.14/35, Laguna Pakuwon City, Surabaya, terhitung sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap yakni tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan hutang tersebut selesai atau lunas.
- Menghukum Penggugat Rekonpensi (Tergugat) dan Tergugat Rekonpensi (Penggugat) untuk membayar sisa hutang bersama tersebut masing-masing menanggung 1/2 (setengah) bagian dari hutang tersebut.
Putusan PN REMBANG Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Rbg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Sutanto, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Susi Widyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : b. Apartemen Puncak Kertajaya, Tower A, Lantai 10, No. 39 Surabaya. 3. Menyatakan secara hukum bahwa harta bersama yang disebutkan dalam amar diatas wajib dibagi demi hukum, yaitu setengah bagian adalah hak dan bagian untuk Penggugat, dan setengah bagian adalah hak dan bagian Tergugat. 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat atas setengah bagian dari harta gono gini tersebut. 5. Menyatakan secara hukum apabila Tergugat tidak bersedia melakukan pembagian secara sukarela maka bila dianggap perlu dilakukan melalui proses lelang. 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 345.600,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2017/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2017/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 313/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Rbg
Statistik988