- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 146/PID.SUS /2020/ PN PYA, TERTANGGAL 06 OKTOBER 2020, KECUALI PIDANA YANG AKAN DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA WIRANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMERJAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA WIRANTO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 146/Pid.Sus /2020/ PN Pya, tertanggal 06 Oktober 2020, kecuali pidana yang akan dijatuhkan, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Wiranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PrimerJaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Wiranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 88/PID.SUS/2020/PT MTR |
|
Nomor | 88/PID.SUS/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Majedi Hendi Siswara |
Hakim Anggota | Brbambang Sasmito, I Gede Komang Ady Natha |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU)POKET PLASTIKKLIP TRANSPARANBERISIKANKRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKAGOLONGANI BUKANTANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH NETTO 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu)poket plastikklip transparanberisikankristal bening diduga NarkotikagolonganI bukantanaman jenis sabu dengan berat bersih netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PID.SUS/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 88/PID.SUS/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2055 K/Pid.Sus/2021
Banding : 88/PID.SUS/2020/PT MTR
Statistik350164