Putusan PN BANDUNG Nomor 16/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 16/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Toni Suryana, Totoh Buchori |
Panitera | Taryana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi para Tergugat ;DALAM PROVISI-Menolak gugatan provisi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan Hasil Pertemuan Meeting tertanggal tanggal 16 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, dan dihadiri serta disaksikan oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang menghasilkan kesepakatan bahwa :-Laporan Kepolisian akan dihentikan sementara.-Mogok Kerja tanggal 16 September 2014 dihentikan.-Proses selanjutnya akan dilakukan tindakan ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat-akibatnya.3. Menyatakan Surat No. 106/A/PUK SPAMK?FSPMI/PT.KJI/IX/2014 tertanggal 04 September 2014 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II, masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris pada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK.SPAMK-FSPMI) PT. Koyo Jaya Indonesia tidak sah karena tidak memenuhi prosedur, tatacara dan persyaratan secara formal dan substansial yang ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan sebagai surat pemberitahuan untuk melakukan mogok kerja.4. Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII pada tanggal 16 September 2014 adalah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan karena melanggar Hasil Pertemuan Meeting tertanggal 16 September 2014 dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 83 tentang Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam ayat (1) tentang Sanksi PHK yang dirundingkan (Proses), dalam huruf (k) yang menyatakan : ?Melakukan mogok kerja tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang/peraturan ketenagakerjaan yang berlaku?.5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII pada tanggal 29 Desember 2014, masing-masing dan berturut-turut, sesuai dan berdasarkan atas :-Surat Keputusan No. 018/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat I in casu quo Dedi Kurniadi.-Surat Keputusan No. 020/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat II in casu quo Camudi Aryawan Budiman.-Surat Keputusan No. 023/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat III in casu quo Wahyu Haryadi.-Surat Keputusan No. 019/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat IV in casu quo Hermanto Toani.-Surat Keputusan No. 022/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat V in casu quo Nurdin.-Surat Keputusan No. 021/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat VI in casu quo Enang Supriatna.-Surat No. 024/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat VII in casu quo Achmad Fadilah.-Surat No. 025/ADM/PHK/KJI/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 terhadap Tergugat VIII in casu quo Eris Supriatna.6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 29 Desember 2014.7. Menyatakan konpensasi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII adalah sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Uang Pesangon (?UP?) sebesar 1 kali, Uang Penghargaan Masa Kerja (?UPMK?) dan Uang Penggantian Hak (?UPH?), dengan masing-masing perincian sebagai berikut :1). Terhadap Tergugat I in casu quo Dedi Kurniadi :UP : 1 x 9 x Rp. 4.963.182,- = Rp. 44.668.638,-UPMK : 7 x Rp. 4.963.182,- = Rp. 34.742.274,-UPH : 15% x Rp. 79.410.912,- = Rp. 11.911.637,-Jumlah = Rp. 91.322.549,-2). Terhadap Tergugat II in casu quo Camudi Aryawan Budiman:UP : 1 x 9 x Rp. 3.936.221,- = Rp. 35.425.989,-UPMK : 5 x Rp. 3.936.221,- = Rp. 19.681.105,-UPH : 15% x Rp. 55.107.094,- = Rp. 8.266.064,-Jumlah = Rp. 63.373.158,-3). Terhadap Tergugat III in casu quo Wahyu Haryadi :UP : 1 x 9 x Rp. 3.436.005,- = Rp. 30.924.045,-UPMK : 3 x Rp. 3.436.005,- = Rp. 10.308.015,-UPH : 15% x Rp. 41.232.060,- = Rp. 6.184.809,-Jumlah = Rp. 47.416.869,-4). Terhadap Tergugat IV in casu quo Hermanto Toani:UP : 1 x 9 x Rp. 3.733.121,- = Rp. 33.598.089,-UPMK : 4 x Rp. 3.733.121,- = Rp. 14.932.484,-UPH : 15% x Rp. 48.530.573,- = Rp. 7.279.586,-Jumlah = Rp. 55.810.159,-5). Terhadap Tergugat V in casu quo Nurdin :UP : 1 x 9 x Rp. 3.896.226,- = Rp. 35.066.034,-UPMK : 5 x Rp. 3.896.226,- = Rp. 19.481.130,-UPH : 15% x Rp. 54.547.164,- = Rp. 8.182.075,-Jumlah = Rp. 62.729.239,- 6). Terhadap Tergugat VI in casu quo Enang Supriatna :UP : 1 x 9 x Rp. 4.110.046,- = Rp. 36.990.414,-UPMK : 6 x Rp. 4.110.046,- = Rp. 24.660.276,-UPH : 15% x Rp. 61.650.690,- = Rp. 9.247.604,-Jumlah = Rp. 70.898.294,-7). Terhadap Tergugat VII in casu quo Achmad Fadilah :UP : 1 x 9 x Rp. 4.383.048,- = Rp. 39.447.432,-UPMK : 6 x Rp. 4.383.048,- = Rp. 26.298.288,-UPH : 15% x Rp. 65.745.720,- = Rp. 9.861.858,-Jumlah = Rp. 75.607.578,-8). Terhadap Tergugat VIII in casu quo Eris Supriatna :UP : 1 x 9 x Rp. 3.837.193,- = Rp. 34.534.737,-UPMK : 4 x Rp. 3.837.193,- = Rp. 15.348.772,-UPH : 15% x Rp. 49.883.509,- = Rp. 7.482.526,-Jumlah = Rp. 57.366.035,- 8. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak lagi atas pembayaran upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Tergugat setiap bulannya sejak pemutusan hubungan kerja ditetapkan.9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.10.Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk membayar seluruh biaya biaya yang timbul dalam gugatan perselisihan hubungan industrial ini.DALAM REKONPENSI :-Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 3.091.000,- (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 751 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik10930