- Menyatakan Terdakwa I. MEGI ADITIYA ALS MEXGI BIN SUHAIRI Terdakwa II. ROSANTO ALS DONI ALS SANTET BIN M. SALEH GANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MEGI ADITIYA ALS MEXGI BIN SUHAIRI Terdakwa II. ROSANTO ALS DONI ALS SANTET BIN M. SALEH GANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 17 (Tujuh belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga )bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan Kristal masing-masing didalam bungkus plastic bening
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal
- 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisikan 20 (dua puluh) butir pil warna pink berlogo hello kitty
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna pink berlogo Hello Kitty
- 1 (satu) buah tas merk THREEREY warna merah
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE
- 1(satu) Buah botol Plastik tanpa merk yang ditutup botol terdapat 2 (dua) buah pipa sedotan warna putih yang disalah satu ujung sedotan terdapat Firex kaca
- 2 (dua) buah korek api merk TOKAI
- 1 (satu) buah gunting warna hitam
- 1 (satu) buah gunting warna hijau
- 1 (satu) buah alumunium Foil
- 5 (lima) bungkus plastic merk LIPS berisikan plastic-plastik bening
- 1 (satu) bungkus plastic merk JERAPAH berisikan plastic-plastik bening panjang
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna biru hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam
- 1(satu) unit Handphone merk SAMSUNG lipat warna ungu
- 1(satu) unit Handphone merk Blackberry curve warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA warna hitam tanpa No. Pol
- Uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 175/Pid.Sus/2017/PN Sgl |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2017/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Hakim Anggota R. Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada terdakwa II . ROSANTO ALS DONI ALS SANTET BIN M. SALEH GANI Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 128 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 175/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Peninjauan Kembali : 224 PK/Pid.Sus/2022
Statistik7621