Putusan MS LHOK SUKON Nomor 348/Pdt.G/2014/MS-Lsk |
|
Nomor | 348/Pdt.G/2014/MS-Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ra.nurrismi, Ishak |
Hakim Anggota | H.zulkifli.s, G Evawaty.s.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. 1 (satu) petak kebun sawit yang terletak di gampong Batee VIII Kecamatan Simpang Kramat Kabupaten Aceh Utara seluas 18.220 m 2, dengan batas-batas : - Utara dengan kebun Rusli Syakan ;- Selatan dengan kebun M. Jafar Usman ;- Timur dengan kebun Ir. Arifin;- Barat dengan lr/ M. Jafar ; 2.2. 1 (satu) petak kebun yang berisi tanaman durian dan jeruk nipis terletak di Gampong Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat Kabupaten Aceh Utara, yang batas- batasnya sebagai berikut :- Utara dengan kebun Zakir 97,5 m ;- Selatan dengan tanah Tgk. Din 91 m;- Timur dengan kebun Tgk. Harun 62,5 m ;- Barat dengan PT Sandi/PTP 62,5 m ;2.3. 1 (satu) petak tanah kebun seluas 9,3 x 30 m2 yang terletak di Gampong Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, dengan batas- batas adalah sebagai berikut :- Utara dengan kebun Nurhayati;- Selatan dengan tanah Tgk. Saksi;- Timur dengan jalan Sandi/PTP;- Barat dengan tanah Saksi; Yang berdiri diatasnya rumah permanen berukuran 7,2 x 12 m dengan kondisi rumah siap 50 % ; 2.4. 1 ( satu ) unit mobil kijang kapsul pic Up nopol BL 8388 NH ;3. Menetapkan bahwa terhadap harta-harta bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas, baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas secara melawan hak untuk membagi dan menyerahkan harta tersebut (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat dalam keadaan bebas, utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak lain, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara dan hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (setengah) bagian menjadi bagian Tergugat, jika terhadap harta-harta bersama tersebut tidak ada lagi, maka Tergugat harus mengganti (setengah) bagiannya dan diserahkan kepada Penggugat;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.856.000,- ( dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);6. Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 34 K/Ag/2016
Pertama : 348/Pdt.G/2014/Ms-Lsk
Statistik5212