Putusan PTA MEDAN Nomor 97/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasution Hj. Enita R |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1736/Pdt.G/ 2014/PA-Mdn, tanggal 9 April 2015 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah , dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding yang bernama ANAK, laki-laki lahir tanggal 12 Desember 2010 berada dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat /Terbanding;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan anak pada angka No 4 diatas kepada Penggugat/Terbanding;6. Menetapkan kewajiban Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah anak Penggugat/Terbanding dengan Tergugat /Pembanding pada diktum angka No 4 diatas minimal sejumlah Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;7. Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar kepada Penggugat /Terbanding sebagaimana pada diktum angka 6 tersebut diatas;8. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selainnya;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 891.000 ( delapan ratus sebilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 1736/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik2718